Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam bakal melakukan perlawanan jika manajemen PT Hero Supermarket Tbk membayar pesangon karyawan Giant yang kena PHK menggunakan mekanisme Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan perlawanan tersebut akan ditempuh baik melalui jalur hukum, aksi massa hingga ke tingkat internasional.
"Manajemen Giant jangan mengambil sikap yang menambah rumit masalah. Kalau melakukan demikian KSPI, ASPEK Indonesia dan Serikat Pekerja Hero Supermarket (SPHS) akan melakukan perlawanan baik secara hukum, gerakan dan membawa hal ini ke tingkat internasional," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (3/6).
Menurut Iqbal, pembayaran pesangon seharusnya menggunakan mekanisme Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan dengan karyawan.
"Dalam beberapa kesempatan di media, manajemen Giant mengungkapkan pembayaran pesangon melalui mekanisme UU Cipta Kerja. Kalau memang sikap itu diambil manajemen, kami menolak keras," tuturnya.
Ia juga menyampaikan terkait belum adanya kejelasan jumlah karyawan Giant yang akan di-PHK serta yang akan kembali direkrut untuk dipekerjakan di unit usaha Hero lainnya seperti IKEA, Guardian serta Hero Supermarket.
Padahal, jadwal penutupan seluruh gerai Giant di Indonesia semakin dekat. "Belum ada kesepakatan terkait kepastian waktu dan mekanisme terhadap PHK ribuan pekerja Giant pada rencana Juli 2021," imbuhnya.
Ketidakpastian tersebut juga meliputi bagaimana mekanisme perekrutan kembali karyawan yang di-PHK untuk dipekerjakan di unit bisnis lain.
"Tentu ASPEK, SPHS dan KSPI tidak setuju kalau harus mendaftar ulang dengan sistem seleksi. Yang kami harapkan adalah para pekerja yang sudah bisa dilihat potensinya karena sudah bekerja puluhan tahun di Giant langsung disalurkan tanpa tes lagi dan masa kerjanya tidak diulang dari nol tahun," tuturnya.
Terakhir, Iqbal menyoroti soal ribuan pekerja UMKM yang terancam kehilangan pekerjaannya akibat berhentinya pasokan ke Giant usai supermarket tersebut ditutup.
"Dengan tumbangnya sang raksasa Giant mengakibatkan ribuan pekerja kehilangan pekerjaan akibat UMKM yang menjadi pemasok barang binasa bersamaan dengan tumbangnya sang raksasa," tuturnya.
Lantaran itu, ia meminta pemerintah membantu para pelaku UMKM pemasok Giant yang kehilangan usahanya sekaligus memastikan para pekerja yang terkena PHK mendapatkan hak-haknya, seperti pesangon, kompensasi, dan upah terakhir.
"Pertanyaannya, dari mana industri UMKM membayar hak-hak buruhnya? Karena bisa dipastikan Giant dan Hero Group tidak membayar kompensasi atau pesangon bagi buruh UMKM yang ter-PHK akibat tutupnya Giant. Pemerintah harus tanggung jawab untuk mencarikan solusi bagi ribuan buruh UMKM yang juga ikut ter-PHK," pungkasnya.
(hrf/age)https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMidmh0dHBzOi8vd3d3LmNubmluZG9uZXNpYS5jb20vZWtvbm9taS8yMDIxMDYwMzE0NDM0Ny05Mi02NDk5ODUvYnVydWgtYW5jYW0tZ3VnYXQtZ2lhbnQtamlrYS1wZXNhbmdvbi1zZXN1YWktdXUtY2lwdGFrZXLSAXpodHRwczovL3d3dy5jbm5pbmRvbmVzaWEuY29tL2Vrb25vbWkvMjAyMTA2MDMxNDQzNDctOTItNjQ5OTg1L2J1cnVoLWFuY2FtLWd1Z2F0LWdpYW50LWppa2EtcGVzYW5nb24tc2VzdWFpLXV1LWNpcHRha2VyL2FtcA?oc=5
2021-06-03 07:58:32Z
52782795751991
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Buruh Ancam Gugat Giant Jika Pesangon Sesuai UU Ciptaker - CNN Indonesia"
Post a Comment