Search

Modus Baru Pinjol Ilegal, Nasabah Terima Transfer Uang Tanpa Persetujuan - Kompas.com - Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Praktik pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak bermunculan. Berbagi modus operasi dilakukan pinjol ilegal, sehingga masih banyak masyarakat yang terjerat utang dengan bunga mencekik.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan, saat ini terdapat modus baru yang dilakukan oleh pinjol ilegal, di mana mereka tidak perlu lagi melakukan penawaran kepada masyarakat.

Modus tersebut dilakukan langsung oleh pinjol ilegal dengan mengirimkan dana ke masyarakat, tanpa adanya persetujuan atau pengajuan dari masyarakat.

Baca juga: Praktik Gali Lubang Tutup Lubang Jadi Penyebab Pinjol Ilegal Terus Muncul

"Saat ini ada modus tiba-tiba saja masyarakat mendapat transfer dana yang tidak diketahui dari mana," ujar Tongam dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (30/6/2021).

Tongam mengakui, pihaknya masih belum mengetahui dari mana pinjol ilegal bisa mengetahui rekening nasabah untuk melakukan pengiriman dana.

Namun demikian, menurutnya hal tersebut bisa saja terjadi ketika masyarakat pernah mengunduh aplikasi milik pinjol ilegal.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

"Mungkin juga nasabah-nasabah ini pernah mendownload aplikasi pinjol ilegal ini walaupun urung untuk meminjam," kata dia.

Sementara itu Kasubdit V Bareskrim Polri Kombes Pol Ma’mun menyebutkan, pihaknya pernah memanggil pihak bank untuk memberikan klarifikasi terkait bocornya data rekening nasabah kepada pinjol ilegal.

Baca juga: OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

Dari pemanggilan tersebut pihak kepolisian menemukan, data rekening nasabah ditemukan dari form pengisian data di tempat publik seperti mall.

"Mungkin mau isi data pribadi termasuk rekening untuk kartu kredit atau apa malah tiba-tiba dapat transferan dan jadinya pinjol ilegal. Ini perlu hati-hati dan waspada," ucap Ma'mun.

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiemh0dHBzOi8vbW9uZXkua29tcGFzLmNvbS9yZWFkLzIwMjEvMDYvMzAvMTY1NDUxNTI2L21vZHVzLWJhcnUtcGluam9sLWlsZWdhbC1uYXNhYmFoLXRlcmltYS10cmFuc2Zlci11YW5nLXRhbnBhLXBlcnNldHVqdWFu0gF-aHR0cHM6Ly9hbXAua29tcGFzLmNvbS9tb25leS9yZWFkLzIwMjEvMDYvMzAvMTY1NDUxNTI2L21vZHVzLWJhcnUtcGluam9sLWlsZWdhbC1uYXNhYmFoLXRlcmltYS10cmFuc2Zlci11YW5nLXRhbnBhLXBlcnNldHVqdWFu?oc=5

2021-06-30 09:54:00Z
52782838420665

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Modus Baru Pinjol Ilegal, Nasabah Terima Transfer Uang Tanpa Persetujuan - Kompas.com - Kompas.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.