Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan Non-Fungible Token (NFT) wajib dimasukkan ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak. Hal ini dilakukan menyusul maraknya perdagangan aset digital tersebut di tengah masyarakat.
"Aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu Neilmaldrin Noor kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (8/1).
Menurutnya, aset digital merupakan salah satu objek pajak lantaran memiliki unsur tambahan penghasilan bagi pemiliknya. Walau belum diatur secara khusus, Neilmaldrin mengklaim NFT masih dapat dikenakan aturan perpajakan umum.
"Pemerintah belum mengenakan pajak secara khusus terhadap transaksi digital tersebut. Namun, ketentuan umum aturan perpajakan tetap dapat digunakan," ujarnya.
Menurut penelusuran CNNIndonesia.com, aturan perpajakan umum yang dapat digunakan adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Peraturan tersebut menjelaskan bahwa tambahan kemampuan ekonomis akan dikenakan pajak baik yang diperoleh dari dalam maupun luar negeri.
"Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia," tulis Pasal 4 Ayat 1 aturan tersebut.
"Sebagaimana disebutkan dalam UU PPh, setiap tambahan kemampuan ekonomis dikenakan pajak. Hal itu termasuk transaksi yang sedang kita bahas ini," ucapnya.
Untuk itu, ia mengimbau kepada wajib pajak yang memiliki aset digital NFT untuk melaporkannya ke dalam SPT Pajak dengan sistem self assessment.
Sebagai informasi, NFT merupakan token digital yang digunakan untuk membeli dan menjual karya seni digital, seperti GIF, tweet, kartu perdagangan virtual, gambar objek fisik, skin video game, real estate virtual, dan banyak lagi. Token ini ditautkan ke sistem blockchain.
(fry/sfr)https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiZWh0dHBzOi8vd3d3LmNubmluZG9uZXNpYS5jb20vZWtvbm9taS8yMDIyMDEwODE1MTA1OC01MzItNzQ0MTgyL2FzZXQtbmZ0LXdhamliLWRpbGFwb3JrYW4tZGktc3B0LXBhamFr0gEA?oc=5
2022-01-08 08:30:00Z
1242183217
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Aset NFT Wajib Dilaporkan di SPT Pajak - CNN Indonesia"
Post a Comment