JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita telah mengusulkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani agar mobil berkapasitas mesin di bawah 1.500 cc dengan harga di bawah Rp 250 juta tidak dikenakan PPnBM alias pajak barang mewah.
Agus pun memaparkan alasan usulan tersebut. Menurut dia, kendaraan roda empat di bawah 1.500 cc dengan harga di bawah Rp 250 juta menguasai segmen pasar sekitar 60 persen.
"Hal ini menunjukkan bahwa kendaraan dengan jenis tersebut mendominasi pasar mobil di dalam negeri dan sesuai dengan daya beli masyarakat. Sehingga, kami berpendapat bahwa mobil dengan harga di bawah Rp 250 juta bukan lagi merupakan barang mewah, namun telah menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat," kata dia melalui siaran pers, Rabu (5/1/2022).
Baca juga: Menperin Minta Sri Mulyani Tak Kenakan PPnBM ke Mobil Seharga Rp 240 Juta
Dengan pertimbangan tersebut, mantan Menteri Sosial ini mengusulkan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati agar mobil dengan harga penjualan di bawah Rp 250 juta dengan local purchase minimal sebesar 80 persen tidak dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mulai tahun ini.
Hal itu menurut dia, dapat menjaga kelangsungan industri otomotif di tahun 2022 dan selanjutnya.
Kebijakan stimulus PPnBM ditanggung pemerintah dinilai terbukti mampu menjaga momentum pertumbuhan industri otomotif di Tanah Air, sekaligus meningkatkan utilisasi dan kinerja sektor industri kompenen otomotif.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Sementara itu, lanjut Agus, implementasi stimulus PPnBM DTP yang berjalan pada Maret hingga Desember 2021 menunjukkan hasil signifikan terhadap peningkatan penjualan mobil. Pada Maret-November 2021, penjualan mobil yang menjadi peserta program stimulus PPnBM DTP mencapai 428.947 unit atau meningkat 126,6 persen.
Kata dia, berkat peningkatan penjualan mobil tersebut, industri alat angkut pada triwulan II dan triwulan III 2021 turut merasakan dampak positif, dengan pertumbuhan masing-masing sebesar 45,2 persen (yoy) dan 27,8 persen (yoy).
"Selain itu, 319 perusahaan industri komponen tier 1, serta industri komponen tier 2 dan 3 yang sebagian besar merupakan industri kecil dan menengah (IKM) bisa terlibat dalam proses manufaktur dengan adanya kebijakan diskon PPnBM tersebut," tuturnya.
Ia menyebut, saat ini terdapat sekitar 550 perusahaan industri komponen tier 1 dan 1.000 perusahaan industri komponen tier 2 dan 3, yang sebagian besar adalah IKM.
"Selain itu, dengan tingkat kandungan lokal yang tinggi, industri mobil di Tanah Air makin berpeluang menjadi basis ekspor kendaraan, terutama untuk negara-negara berkembang," pungkas dia.
Baca juga: Soal Perpanjangan Diskon PPnBM, Sri Mulyani: Pak Presiden Minta Dikaji Lagi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMidWh0dHBzOi8vbW9uZXkua29tcGFzLmNvbS9yZWFkLzIwMjIvMDEvMDUvMjIxMTAwNjI2L3VzdWwtbW9iaWwtZGktYmF3YWgtcnAtMjUwLWp1dGEtdGFrLWtlbmEtcHBuYm0taW5pLWFsYXNhbi1tZW5wZXJpbtIBeWh0dHBzOi8vYW1wLmtvbXBhcy5jb20vbW9uZXkvcmVhZC8yMDIyLzAxLzA1LzIyMTEwMDYyNi91c3VsLW1vYmlsLWRpLWJhd2FoLXJwLTI1MC1qdXRhLXRhay1rZW5hLXBwbmJtLWluaS1hbGFzYW4tbWVucGVyaW4?oc=5
2022-01-05 15:11:00Z
1209411411
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Usul Mobil di Bawah Rp 250 Juta Tak Kena PPnBM, Ini Alasan Menperin - Kompas.com - Kompas.com"
Post a Comment