Jakarta, CNBC Indonesia - Manajemen PT Adaro Energy Tbk (ADRO) menyebutkan pihaknya akan menyikapi larangan pemerintah untuk melakukan penjualan batu ke luar negeri sepanjang Januari 2022. Sebab, seluruh anak usaha perusahaan telah memenuhi kewajiban untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sekretaris Perusahaan Adaro Energy Mahardika Putranto mengatakan hal ini menyusul diterimanya surat dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai ekspor batu bara.
"Anak perusahaan sebagai pemegang izin yang terdampak atas diterbitkannya surat-surat tersebut, sedang mempersiapkan langkah-langkah yang dianggap perlu dalam menyikapi situasi ini baik terhadap kebijakan Pemerintah dimaksud maupun terhadap perikatan yang ada dengan pihak-pihak terkait lainnya," tulis keterangan tersebut dikutip Selasa (4/2/2022).
"Apalagi mengingat anak-anak Perusahaan telah memenuhi kewajiban yang berhubungan dengan pengutamaan kebutuhan dalam negeri sesuai dengan peraturan perundang- perundangan yang berlaku," lanjutnya.
Saat ini perusahaan dan anak usahanya terus memonitor dampak yang timbul maupun yang telah timbul dari adanya larangan dan kewajiban dari surat- surat tersebut.
Surat tersebut ditujukan kepada anak usaha Adaro, yakni PT Adaro Indonesia, Balangan Coal Companies (PT Semesta Centramas, PT Laskar Semesta Alam dan PT Paramitha Cipta Sarana), PT Mustika Indah Permai, dan PT Maruwai Coal.
Surat yang dimaksud adalah surat dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara nomor: B- 1605/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021 perihal Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum; nomor: B-1611/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021 perihal Pelarangan Penjualan Batubara ke Luar Negeri; dan nomor: UM.006/26/1/DA- 2021 tanggal 31 Desember 2021 perihal Pelarangan Sementara Ekspor Batubara.
Dari ketiga surat tersebut, perusahaan dilarang untuk melakukan penjualan batubara ke luar negeri sejak tanggal 1 sampai dengan 31 Januari 2022, wajib memasok seluruh produksi batubaranya untuk memenuhi kebutuhan listrik untuk kepentingan umum sesuai kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan/atau penugasan dari pemerintah kepada perusahaan dan/atau kontrak dengan PT PLN (Persero) dan IPP.
Lalu dalam hal sudah terdapat batubara di pelabuhan muat dan/atau sudah dimuat di kapal, agar segera mengirimkan batubara tersebut ke PLTU milik PLN.
Terdapat juga informasi dalam Surat B-1605 bahwa pelarangan penjualan batubara ke luar negeri tersebut akan dievaluasi dan ditinjau kembali berdasarkan realisasi pasokan batubara untuk PLTU dan IPP.
Pihak Adaro mengatakan, sebagai perusahaan yang senantiasa menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) tentunya akan patuh dan mengikuti aturan yang berlaku, termasuk peraturan mengenai Domestic Market Obligation (DMO).
Mematuhi peraturan ketentuan DMO serta memenuhi kebutuhan dan pasokan batu bara untuk dalam negeri merupakan prioritas Adaro.
Untuk tahun 2021 DMO Adaro sekitar 11,1 juta ton. Realisasi penjualan domestik pada bulan Januari - Oktober 2021 sebesar 9,69 juta ton. Dengan tambahan penjualan di November dan Desember 2021, maka estimasi total penjualan batu bara ke domestik untuk tahun 2021 adalah 26-27% dari total produksi (lebih dari yang disyaratkan).
Saat ini, Adaro mendapatkan penugasan tambahan sebanyak 500.000 ton dan sudah bersepakat dengan Kementerian ESDM serta PLN untuk segera dipenuhi.
Adaro berharap, peraturan di industri batu bara dapat membuat perusahaan nasional seperti Adaro tetap bisa eksis dan ikut mendukung ketahanan energi nasional sekaligus memberikan kontribusi kepada negara dalam bentuk royalti, pajak, tenaga kerja, CSR dan lain-lain. Selama bulan Januari-September 2021, kontribusi Adaro terhadap Pemerintah RI melalui royalti dan pajak penghasilan mencapai AS$ 510 juta.
[Gambas:Video CNBC]
(mon/dhf)
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMibmh0dHBzOi8vd3d3LmNuYmNpbmRvbmVzaWEuY29tL21hcmtldC8yMDIyMDEwNDEwMDQwOS0xNy0zMDQzODMvYWRhcm8tYmFrYWwtbGF3YW4tYmFsaWstbGFyYW5nYW4tZWtzcG9yLWJhdHViYXJh0gEA?oc=5
2022-01-04 03:55:00Z
1232239576
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ekspor Batubara Dilarang Sementara, Ini Jawaban Adaro (ADRO) - CNBC Indonesia"
Post a Comment