JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, memastikan sektor otomotif tetap mendapatkan insentif berupa diskon PPnBM bagi beberapa mobil baru.
Namun demikian, sistemnya berbeda dari diskon pajak yang berlaku pada 2021. Pemerintah memberikan perubahan relaksasi dari sisi besaran pemberian pajak serta kriteria mobilnya.
Berdasarkan paparan yang disampaikan Airlangga, insentif PPnBM ditanggung pemerintah akan diberikan bagi kategori mobil murah ramah lingkungan alias low cost green car (LCGC).
"Bapak Presiden (Joko Widodo) tadi sudah menyetujui diberikan juga fasilitas PPnBM yang ditanggung pemerintah khusus untuk sektor otomotif," ujar Airlangga dalam konferensi pers perpanjangan PPKM secara virtual, Minggu (16/1/2022).
Baca juga: Tanpa Insentif PPnBM, Daya Beli Otomotif Akan Stagnan di IIMS 2022
"Dengan harga penjualan di bawah Rp 200 juta atau yang kita kenal sebagai LCGC. PPnBM yang sekarang tiga persen dan pada kuartal pertama (2022) diberikan fasilitas-fasilitas nol persen, artinya tiga persen akan ditanggung pemerintah," lanjutnya.
Dengan demikian, artinya banderol LCGC yang sudah sempat terkerek pada awal Januari 2022, akan kembali direvisi alias turun harga.
Namun hal tersebut hanya akan berlaku pada kuartal awal saja, karena selanjutanya akan dikerek lagi secara bertahap dengan rincian sebagi berikut :
- PPnBM DTP di Kuartal I mendapatkan 3 persen yang Ditanggung Pemerintah.
- Kuartal II mendapatkan PPnBM DTP sebesar 2 persen.
- Kuartal III mendapatkan PPnBM DTP sebesar 1 persen.
- Kuartal IV harus membayar penuh sesuai tarifnya yaitu PPnBM sebesar 3 persen.
Baca juga: Cek Harga MPV Murah yang Naik Tanpa Diskon PPnBM di Januari 2022
Tak hanya LCGC, Airlangga juga menyampaikan beberapa mobil lain bakal mendapatkan relaksasi dengan kriteria harga jual berkisar Rp 200 juta sampai Rp 250 juta.
"Untuk otomotif dengan harga Rp 200 juta sampai Rp 250 juta yang tarif PPnBM-nya 15 persen, pada kuartal awal diberikan 50 persen ditanggung pemerintah. Jadi masyarakat hanya membayar 7,5 persen," kata Airlangga.
Sementara untuk kuartal berikutnya, tak ada lagi pemberian dikson PPnBM sebesar 50 persen. Artinya, sudah membayar penuh sebesar 15 persen seperti saat awal.
Meski belum dijelaskan mobil apa saja akan menerima diskon pajak 50 persen, tapi melihat dari rentang harga Rp 200 sampai Rp 250 juta, kemungkinan besar menyasar segmen MPV murah, city car, dan beberapa SUV murah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMigQFodHRwczovL290b21vdGlmLmtvbXBhcy5jb20vcmVhZC8yMDIyLzAxLzE3LzA3MDIwMDYxNS9kaXNrb24tcHBuYm0tcmVzbWktZGlwZXJwYW5qYW5nLWRlbmdhbi1za2VtYS1iZXJiZWRhLWNlay1hdHVyYW5ueWE_cGFnZT1hbGzSAXxodHRwczovL2FtcC5rb21wYXMuY29tL290b21vdGlmL3JlYWQvMjAyMi8wMS8xNy8wNzAyMDA2MTUvZGlza29uLXBwbmJtLXJlc21pLWRpcGVycGFuamFuZy1kZW5nYW4tc2tlbWEtYmVyYmVkYS1jZWstYXR1cmFubnlh?oc=5
2022-01-17 00:02:00Z
1250057701
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Diskon PPnBM Resmi Diperpanjang dengan Skema Berbeda, Cek Aturannya - Kompas.com - Otomotif Kompas.com"
Post a Comment