KOMPAS.com - Harga rokok resmi naik per hari ini, Sabtu (1/1/2022). Kenaikan harga rokok di Indonesia berlaku setelah pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan aturan terkait hal tersebut per 17 Desember 2021 (harga rokok naik).
Aturan terkait kenaikan harga rokok terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris. Aturan ini berlaku efektif mulai 20 Desember lalu.
Dikutip dari Kontan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, rata-rata kenaikan tarif cukai rokok adalah sebesar 12 persen. Kendati demikian, besaran ini lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 12,5 persen.
"Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari. Pak Presiden minta kepada kita segera selesaikan supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari," kata Sri Mulyani dalam keterangannya seperti dikutip pada Sabtu (1/1/2022).
Baca juga: Harga Minyak Goreng Meroket, Pemerintah Buka Opsi Subsidi
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menuturkan, kenaikan tarif cukai rokok setidaknya mempertimbangkan empat aspek, mulai dari pengurangan konsumsi rokok, perhatian kepada buruh di pabrik rokok, hingga penyebaran rokok ilegal.
Dia berharap, kenaikan cukai mampu mencapai target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,83 persen dari target 8,7 persen dalam RPJMN tahun 2024.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Naiknya cukai rokok tahun depan berkontribusi menurunkan produksi rokok sebesar 3 persen dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.
Indeks kemahalan rokok pun menjadi 13,77 persen dari 12,7 persen, dengan target penerimaan APBN dari cukai rokok mencapai Rp 193,5 triliun.
Baca juga: Jadi Raja Minyak Goreng Indonesia, Siapa Martua Sitorus?
"Prevalensi dari anak-anak yang merokok turun sehingga makin mendekati target dalam RPJMN di 8,7. Tenaga kerja berpotensi turun sebesar 457-990 orang," sebut Sri Mulyani.
Di sisi lain, pihaknya juga mempertimbangkan rerata kenaikan cukai rokok terhadap tenaga kerja atau buruh yang bekerja di pabrik rokok. Oleh karena itu, tarif cukai SKT hanya naik 4,5 persen.
Naiknya tarif cukai rokok ini membuat harga jual eceran (HJE) rokok per bungkus turut merangkak.
Harga per bungkusnya bervariasi dengan yang tertinggi Rp 40.100/bungkus (isi 20 batang). Untuk SKM golongan I, harganya mencapai Rp 38.100/bungkus sesuai dengan merek rokok yang beredar.
Baca juga: Harga Meroket saat Nataru: Minyak Goreng, Cabai, dan Telur
Untuk itu, simak besaran kenaikan tarif cukai dan harga rokok serta rokok elektrik tahun 2022.
Harga rokok tembakau
Harga rokok Sigaret Kretek Mesin
1. Sigaret Kretek Mesin golongan I (tarif cukai 985, naik 13,9 persen).
- HJE per batang: Rp 1.905
- HJE per bungkus: Rp 38.100
2. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA (tarif cukai 600, naik 12,1 persen)
- HJE per batang: Rp 1.140
- HJE per bungkus: Rp 22.800
3. Sigaret Kretek Mesin golongan IIB 14,3 persen (tarif cukai 600, naik 14,3 persen)
- HJE per batang: Rp 1.140
- HJE per bungkus: Rp 22.800
Harga rokok Sigaret Putih Mesin
1. Sigaret Putih Mesin golongan I (tarif cukai 1.065, naik 13,9 persen)
- HJE per batang: Rp 2.005
- HJE per bungkus: Rp 40.100
2. Sigaret Putih Mesin golongan IIA (tarif cukai 635, naik 12,4 persen)
- HJE per batang: Rp 1.135
- HJE per bungkus: Rp 22.700
3. Sigaret Putih Mesin golongan IIB (tarif cukai 635, naik 14,4 persen)
- HJE per batang: Rp 1.135
- HJE per bungkus: Rp 22.700
Harga rokok Sigaret Kretek Tangan
1. Sigaret Kretek Tangan golongan IA (tarif cukai 440, naik 3,5 persen)
- HJE per batang: Rp 1.635
- HJE per bungkus: Rp 32.700
2. Sigaret Kretek Tangan golongan IB (tarif cukai 345, naik 4,5 persen)
- HJE per batang: Rp 1.135
- HJE per bungkus: Rp 22.700
3. Sigaret Kretek Tangan golongan II (tarif cukai 205, naik 2,5 persen)
- HJE per batang: Rp 600
- HJE per bungkus: Rp 12.000
4. Sigaret Kretek Tangan golongan III (tarif cukai 115, naik 4,5 persen)
- HJE per batang: Rp 505
- HJE per bungkus: Rp 10.100
Harga rokok elektrik
1. Rokok elektrik padat
- Tarif: Rp 2.710 per gram
- Minimal HJE: Rp. 5.190 per gram
2. Rokok elektrik cair sistem terbuka
- Tarif: Rp 445 per mililiter
- Minimal HJE: Rp. 785 per mililiter
3. Rokok elektrik cair sistem tertutup
- Tarif: Rp 6.030 per mililiter
- Minimal HJE: Rp. 35.250 per cartridge
Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL)
1. Tembakau kunyah
- Tarif: Rp 120 per gram
- Minimal HJE: Rp. 215 per gram
2. Tembakau molasses
- Tarif: Rp 120 per gram
- Minimal HJE: Rp. 215 per gram
3. Tembakau hirup
- Tarif: Rp 120 per gram
- Minimal HJE: Rp. 215 per gram.
Baca juga: Berapa Gaji Komandan TNI AD dari Pangdam, Dandim, hingga Danramil?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMigQFodHRwczovL21vbmV5LmtvbXBhcy5jb20vcmVhZC8yMDIyLzAxLzAxLzE1MTUzOTgyNi9tYWtpbi1tYWhhbC1pbmktZGFmdGFyLWhhcmdhLXJva29rLXBlci1iYXRhbmctZGFuLXBlci1idW5na3VzLWRpLTIwMjI_cGFnZT1hbGzSAXxodHRwczovL2FtcC5rb21wYXMuY29tL21vbmV5L3JlYWQvMjAyMi8wMS8wMS8xNTE1Mzk4MjYvbWFraW4tbWFoYWwtaW5pLWRhZnRhci1oYXJnYS1yb2tvay1wZXItYmF0YW5nLWRhbi1wZXItYnVuZ2t1cy1kaS0yMDIy?oc=5
2022-01-01 08:15:00Z
1122092526
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Makin Mahal, Ini Daftar Harga Rokok Per Batang dan Per Bungkus di 2022 - Kompas.com - Kompas.com"
Post a Comment