Search

Baru Resign? Begini Cara Urus BPJS Ketenagakerjaan

Lalu, apa saja persyaratan dan cara-cara mengurus BPJS Ketenagakerjaan setelah resign?

Untuk prosesnya sendiri, sebenarnya tidak ada bedanya dengan proses pendaftaran awal BPJS Ketenagakerjaan. Sama halnya saat Anda mengikuti proses pendaftaran awal BPJS Ketenagakerjaan, Anda diwajibkan untuk melengkapi dan mengikuti prosedur yang sudah ditentukan.

Berikut syarat dan cara mengurus BPJS Ketenagakerjaan dari skema perusahaan ke layanan program mandiri atau perorangan:

Siapkan Surat Pernyataan Resign atau Referensi Kerja

Hal pertama yang harus Anda persiapkan saat ingin beralih menggunakan BPJS Ketenagakerjaan mandiri adalah Surat Pernyataan Resign atau biasa disebut juga dengan Surat Referensi Kerja.

Surat Referensi Kerja ini dikeluarkan langsung oleh pihak perusahaan. Surat ini menjelaskan bahwa Anda benar pernah bekerja di perusahaan yang bersangkutan. Di dalam surat ini juga terdapat informasi lain seperti durasi kerja, alamat penempatan, dan lain sebagainya.

Lengkapi Dokumen Pendukung

Selain harus menyiapkan Surat Referensi Kerja dari perusahaan, Anda juga perlu mempersiapkan dokumen pendukung lainnya agar tidak mengganggu kelancaran proses pengurusan pergantian BPJS Ketenagakerjaan ke program mandiri.

Dokumen pendukung yang harus kamu persiapkan antara lain:

·       Fotokopi KTP

·       Fotokopi Kartu Keluarga

·       Fotokopi Akta Kelahiran

·       Pas Foto 3x4 sebanyak 2 lembar

·       Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Perlu diingat, agar proses pengurusan BPJS Ketenagakerjaan tidak mengalami kendala, akan lebih baik jika Anda membawa seluruh dokumen di atas dalam bentuk fotokopi dan aslinya. Hal ini akan mempermudah Anda dalam proses verifikasi yang nantinya akan dilakukan oleh pihak BPJS.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3657382/baru-resign-begini-cara-urus-bpjs-ketenagakerjaan

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Baru Resign? Begini Cara Urus BPJS Ketenagakerjaan"

Post a Comment

Powered by Blogger.