Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih mengkaji kewajiban untuk menyediakan tombol darurat (panic button) pada aplikasi transportasi online.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya masih menyusun aturan baru terkait transportasi online sesuai dengan rekomendasi dari Mahkamah Agung (MA).
Sementara untuk adanya panic button masih dalam kajian untuk dimasukkan dalam aturan baru tersebut.
"(Panic botton) Belum final. Kita lagi menggabungkan antara rekomendasi dari MA dengan apa yang kita lakukan. Kita enggak mau mengada-ngada dengan apa yang direkomendasikan MA supaya in line," ujar dia di Jakarta, Rabu 17 Oktober 2018.
Menurut Budi, pihaknya akan lebih berhati-hati dalam menyusun aturan baru setelah Peraturan Menteri Perhubungan 108 Tahun 2017 dibatalkan MA.
"Taksi online ini karena banyak yang sudah dieliminasi. Kita akan jalankan dengan Undang-Undang yang sudah berlaku secara umum. Itu harus mereka ikuti tapi juga ada moral tertentu yang harus mereka penuhi," ungkap dia.
Namun demikian, Budi mengaku tidak terlalu mengkhawatirkan bila nantinya aturan baru yang dibuat kembali dibatalkan MA. Kemenhub sebagai regulator hanya fokus untuk menyiapkan aturan sebaik-baiknya.
"Saya pikir saya tidak terlalu mengkhawatirkan ditolak atau tidak, karena memang secara kewajiban pemerintah memberikan suatu regulasi agar dipenuhi. Ada etika tertentu, katakan dia menetapkan tarif yang rendah sekali, itu kan tidak ada etikanya, membuat suatu ketidatpastian bagi supir. Jumlah armadanya, harusnya 100 dia bangun 1.500, itu berkaitan dengan etika. Tapi kita akan berikan guidance-lah," tandas dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kemenhub Ingin Panic Button di Transportasi Online Terhubung dengan Kepolisian"
Post a Comment