Sebelumnya, Pemerintah menyatakan jumlah nomor induk berusaha (NIB) dan izin usaha yang diterbitkan melalui layanan perizinan terintegrasi secara elektronik (online single submission/OSS) rata-rata mencapai 500-an per hari. Layanan ini telah berjalan sekitar 22 hari sejak diluncurkan pada 9 Juli 2018.
Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian, Edy Putra Irawady mengatakan, untuk perusahaan yang melakukan registrasi ke sistem OSS telah mencapai ribuan per hari.
"Yang melalui NIB itu (rata-rata) ada 500-an, lebih malah, 600-an," ujar dia di Kantor Apindo, Jakarta, Senin 30 Juli 2018.
Meski masih adanya keluhan dari pengusaha, lanjut Edy, pemerintah menargetkan proses transisi dari layanan perizinan yang telah berjalan sebelumnya ke sistem OSS akan selesai dalam waktu 6 bulan ke depan.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
"Pastikan 6 bulan dipindahi. Sejak minggu lalu pasukan BKPM sudah kita adjust di kantor kita. Jadi ketika transfer sudah smooth. 6 bulan itu sudah bersih, ditinggal dijalankan. Kalau sistem, ada pembangunan, ada penerapan, ada pengembangan. Sekarang kami dalam tahap penerapan," kata dia.
Edy menyatakan, pelayanan perizinan yang dijalankan di OSS tidak akan berbenturan dengan yang telah diatur di daerah. Sebab, sesuai kesepakatan, pelayanan perizinan ini yang digunakan secara terintegrasi dari pusat hingga daerah.
"(Daerah yang belum jalankan OSS?) Kita serahkan seperti izin lokasi di luar RDTR (rencana detail tata ruang), dia komit mengurusnya di daerah, dia urus saja secara off OSS. Bukan tidak terintegrasi, nanti kalau sudah selesai lapor ke OSS. Di Pemprov saya belum liat ada bentrok, ini ada uji konsultasi. Saya sudah melihat UU Nomor 23, UU Nomor 25. Itu (OSS) kesepakatan izin yang disepakati hari ini," tandas dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "BKPM Siap Ambil Alih Layanan Perizinan Terintegrasi Secara Online"
Post a Comment