Search

Belum Ada Kepala Daerah Serahkan Penetapan UMP 2019

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan buruh Indonesia menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang menggunakan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Presiden KSPI, Said Iqbal, menilai kebijakan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur penetapan upah minimum melalui mekaniske survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), bukan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi seperti formula penetapan UMP berdasarkan PP 78/2015.

Terkait hal ini, Said mendesak para gubernur, khususnya Gubernur DKI Jakarta tidak menggunakan PP 78/2015 dalam menetapkan UMP 2019.

"Tidak hanya untuk DKI. KSPI dan buruh Indonesia mendesak para Gubernur, Bupati, dan Walikota di seluruh Indonesia agar dalam penetapan UMP/UMK tidak menggunakan PP 78/2018 yang bertentangan dengan UU 13/2003," ujar dia di Jakarta, Selasa (30/10/2018).

Tentang program kartu pekerja yang meringankan buruh dalam hal transportasi dan potongan harga kebutuhan pokok, KJP untuk anak pekerja serta DP 0 persen untuk perumahan bagi buruh, KSPI dan buruh Jakarta sangat mendukung.

"Karena hal itu akan meringankan biaya pekerja yang bekerja di DKI dan atau yang bertempat tinggal di DKI. Apalagi sekitar 35 persen dari nilai KHL adalah biaya untuk transportasi dan sewa rumah," ujar dia.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3680176/belum-ada-kepala-daerah-serahkan-penetapan-ump-2019

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Belum Ada Kepala Daerah Serahkan Penetapan UMP 2019"

Post a Comment

Powered by Blogger.