Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 menjadi citra buruk bagi penerbangan di Indonesia. Terlebih dunia penerbangan Indonesia sebenarnya telah mulai mendapatkan apresiasi positif di dunia internasional, baik dari Uni Eropa, FAA (Amerika) dan mendapatkan audit sangat tinggi dari ICAO.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, atas peristiwa ini, YLKI meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan Lion Air bertanggung penuh terhadap hak-hak penumpang sebagai korban, khususnya terkait kompensasi dan ganti rugi.
Menurut Permenhub Nomor 77 Tahun 2011, penumpang yang mengalami kecelakaan pesawat (meninggal dunia) berhak mendapatkan kompensasi sebesar Rp 1,25 miliar per pax.
"Bahkan manajemen Lion Air harus bisa memastikan keluarga atau ahli waris yang tinggalkan masa depannya tidak terlantar, ada jaminan biaya pendidikan atau beasiswa untuk ahli waris yang masih usia sekolah," ujar dia di Jakarta, Senin, 29 Oktober 2018.
Selain itu, lanjut Tulus, YLKI meminta Kemenhub untuk meningkatkan pengawasan kepada semua maskapai, baik terkait pengawasan teknis dan performa manajerial, terutama meningkatkan pengawasan ke manajemen Lion Air.
"Pengawasan yang intentif dan mendalam sangat urgen dilakukan pada Lion Air, yang selama ini dianggap sering mengecewakan konsumennya. YLKI meminta Kemenhub untuk memastikan bahwa penerbangan lainnya baik Lion Air dan atau maskapai lain, tidak ada masalah terkait teknis dan safety," ungkap dia.
YLKI juga mendesak pihak Boeing untuk memberikan penjelasan komprehensif atas kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 karena menggunakan pesawat seri terbaru, yakni B737 Max yang baru dirilis pada Agustus 2018 dan baru mempunyai 900 jam terbang.
"Adakah cacat produk dari jenis pesawat tersebut," tandas dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ini Besaran Santunan bagi Ahli Waris Korban Lion Air"
Post a Comment