Pemerintah tengah mengevaluasi roadmap e-commerce. Salah satu pokok bahasan adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) e-commerce. Pembahasan RPP e-commerce sebenarnya telah bergulir sejak 2015 silam, namun hingga saat ini, naskah terbarunya masih belum tersorot publik luas.
RPP ini dikabarkan sudah memasuki tahap finalisasi dan sedang menunggu pengesahan dari presiden. Namun sejauh ini pelaku industri belum mendapat secara lengkap RPP tersebut.
Ketua Umum Indonesian E-Commerce Association (iDea) Ignatius Untung mengatakan, di tahun 2015, Kemendag pernah melakukan uji publik RPP e-commerce melalui focus group discussion(FGD) yang diikuti oleh beberapa perwakilan pelaku industri.
Pada saat itu, asosiasi memberikan sejumlah masukan kepada Kemendag terkait naskah RPP e-commerce yang dianggap dapat menghambat pertumbuhan industri.
“Sudah cukup lama sejak terakhir kami melihat draft RPP. Selepas itu, belum ada informasi terbaru terkait penjelasan dan solusi dari pemerintah terhadap poin-poin masukan kami di FGD dahulu”, ujar dia dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (14/10/2018).
Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kemendag I Gusti Ketut Astawa mengaku, Kemendag telah melakukan pembahasan antar kementerian setelah menerima masukan dari para pelaku industri di 2015, namun ia mengakui bahwa usai menerima masukan tersebut, Kemendag melakukan beberapa perubahan, walau hanya sebatas perubahan redaksional.
“Pada Mei (2018), mulailah kita bahas ulang tapi tidak mengubah. Tambahannya cuma dua poin penting. Satu terkait pemberdayaan (UMKM) dan registrasi penjual di marketplace,” tepis Ketut.
Sementara itu, asosiasi menilai bahwa naskah RPP e-commerce seharusnya mampu mengakomodir masukan-masukan dari pelaku industri. Untung mengatakan, e-commerce merupakan wadah bernaungnya jutaan UKM di seluruh Indonesia. Seharusnya memang regulasi itu mampu menaungi para pelaku industri dan menciptakan equal playing fieldbagi ekosistem perdagangan online.
"Termasuk pelaku industri, merchant dan konsumen. Bukan sebaliknya, regulasi yang membatasi pertumbuhan industri.” kata dia.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3680332/pemerintah-terus-matangkan-aturan-e-commerceBagikan Berita Ini
0 Response to "Pemerintah Terus Matangkan Aturan E-Commerce"
Post a Comment