Sebelumnya, untuk mendukung proses investigasi yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) pasca musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT610, Kementerian Perhubungan meminta kepada manajemen PT Lion Mentari Airlines untuk membebastugaskan sementara Direktur Teknik sampai proses investigasi selesai dilakukan.
"Saat ini, KNKT akan melakukan pemeriksaan (investigasi) terhadap Lion Air. Sehingga untuk mempermudah dan mendukung dilakukannya pemeriksaan oleh KNKT, maka Kemenhub melalui Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (KPPU) meminta agar Direktur Teknik dibebastugaskan,” jelas Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Rabu 31 Oktober 2018.
Menhub menjelaskan, kebijakan ini diambil setelah melakukan konsolidasi internal dengan jajaran Ditjen Perhubungan Udara. “Kami lakukan rapat secara sistematis melibatkan PLT Dirjen Perhubungan Udara dan melibatkan semua direktur dari Kemenhub, serta melibatkan jajaran Otoritas Bandara Soekarno Hatta. Dari pengamatan kami, berdasarkan dari jobdesk suatu penerbangan, kelaikan dari satu perusahaan penerbangan menjadi tanggung jawab Direktur Teknik,” ungkapnya.
Menhub kembali menegaskan, kebijakan yang diambil bukanlah pemecatan, melainkan pembebastugasan yang sifatnya sementara.
“Bukan pemecatan, tapi membebastugaskan. Kalau sudah ada pemeriksaan, dan dia tidak salah, tidak dibebaskan. Ini sementara. Sehingga yang bersangkutan bisa konsentrasi membantu proses pemeriksaan yang dilakukan KNKT,” tegas dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sanksi bagi Lion Air Bisa Jerat Manajemen Direksi"
Post a Comment