:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2333577/original/099774100_1534566977-Tambang_Grasberg_Freeport.jpg)
Sebelumnya, PT Freeport Indonesia mengklaim telah menyelesaikan enam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait masalah lingkungan dalam pengelolaan pertambangan.
Direktur Eksekutif PT Freeport Indonesia Tony Wenas mengatakan, dari beberapa temuan BPK terkait masalah lingkungan, enam permasalahan sudah selesai. Namun dua masalah lain terkait Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) masih dalam proses.
"Rekomendasi BPK 6 sudah selesai. Ada dua hal lagi soal DELH, yang mestinya sudah siap terbitkan KLHK. Dan satu lagi soal IIPKH yang sudah beberapa tahun lalu kita masukin," kata Tony, di Gendung DPR, Jakarta, Rabu 17 Oktober 2018.
Menurut Tony, seharusnya sudah tidak ada permasalahan. Ini karena Freeport sudah mengikuti rekomendasi yang ditentukan. Untuk permasalahan limbah pertambangan (tailing) saat ini sedang melakukan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK).
"Yang tadi, ada delapan rekomendasi, itu termasuk untuk pengelolaan tailing. Kita tailing itu memang kita kelola," tutur dia.
Tony melanjutkan, selama menjalankan kegiatan operasi pertambangan, perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut telah memenuhi beberapa syarat lingkungan termasuk Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
"Semuanya sudah sesuai dengan Amdal dan izin gubernur penggunaan sungai untuk tailing, ada izin Bupati Mimika tahun 2005," dia menandaskan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) dan Freeport Mc Moran Inc menyepakati pokok-pokok pelepasan saham (divestasi) 41,64 persen PT Freeport Indonesia. Langkah ini untuk menggenapi 51 persen saham oleh pihak nasional.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Beli Saham Freeport, Pemda Papua Bayar Pakai Dividen"
Post a Comment