Search

Jasa Raharja Jamin Penumpang Pesawat Udara Lion Air JT 610

Liputan6.com, Jakarta - PT Jasa Raharja menyampaikan turut prihatin atas kecelakaan pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 610 PQ LQP pada Senin (29/10/2018).

Atas peristiwa tersebut dan seluruh penumpang pesawat tersebut terjamin perlindungan oleh PT Jasa Raharja. 

Sebelumnya pihak Basarnas menyatakan pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 610 PQ LQP yang telah dinyatakan jatuh di perairan laut utara Karawang, terbang dari Bandar Udara Soekarno Hatta Banten (CGK) menuju Bandar Udara Depati Amir di Pangkal Pinang (PGK) pada Senin, 29 Oktober 2018 pada sekitar pukul 06.33 WIB,

"Bahwa berdasarkan UU No 33 dan PMK No. 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, maka Jasa Raharja siap menyerahkan hak santunan sebesar Rp 50.000.000 dan dalam hal korban luka luka,  Jasa Raharja akan menjamin Biaya Perawatan Rumah Sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp 25.000.000,” ujar  Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo S.

Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Rahaja yang telah menerima laporan dan langsung  berkoordinasi dengan Basarnas, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dan  Lion Air.

Selain itu juga hadir langsung di Crisis Center Bandara Dipati Amir Pangkal Pinang, Kantor Lion Air Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta dan Kantor Basarda DKI Jakarta  untuk memastikan keterjaminan dari para penumpang. 

Sebelumnya, pesawat Lion Air rute Jakarta-Pangkal Pinang dilaporkan hilang kontak. Pesawat dengan nomor penerbangan JT 610 hilang kontak sejak lepas landas dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta pukul 06.00 WIB, Senin 29 Oktober 2018.

Sebelum ini terjadi, kru pesawat sempat meminta kembali ke bandara sebelum akhirnya hilang dari radar. Pesawat tersebut membawa 178 penumpang dewasa, satu penumpang anak-anak, dan dua bayi dengan dua pilot dan 5 FA.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub saat ini tengah berkoordinasi dengan Basarnas , Lion Air selaku operator dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Perum LPPNPI untuk melakukan kegiatan pencarian dan penyelamatan terhadap pesawat JT 610," jelas Kepala Bagian Kerja Sama dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Sindu Rahayu dalam keterangannya, Senin 29 Oktober 2018.

Dia menuturkan jika pesawat type B737-8 Max dengan Nomor Penerbangan JT 610 milik operator Lion Air yang terbang dari Bandar Udara Soekarno Hatta Banten menuju Bandar Udara Depati Amir di Pangkal Pinang dilaporkan telah hilang kontak pada 29 Oktober 2018 pada sekitar pukul 06.33 WIB.

Seperti diberitakan Liputan6.com, pesawat Lion Air dengan nomor registrasi PK-LQP dilaporkan terakhir tertangkap radar pada koordinat 05 46.15 S - 107 07.16 E.

Pesawat ini berangkat pada pukul 06.10 WIB dan sesuai jadwal akan tiba di Pangkal Pinang pada Pukul 07.10 WIB. Pesawat sempat meminta return to base sebelum akhirnya hilang dari radar.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub saat ini tengah berkoordinasi dengan Basarnas , Lion Air selaku operator dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Perum LPPNPI untuk melakukan kegiatan pencarian dan penyelamatan terhadap pesawat JT 610," ujarnya.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3679052/jasa-raharja-jamin-penumpang-pesawat-udara-lion-air-jt-610

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jasa Raharja Jamin Penumpang Pesawat Udara Lion Air JT 610"

Post a Comment

Powered by Blogger.