
Kementerian PUPR menyerahkan 741 aset senilai Rp 1,86 triliun kepada 224 penerima yang terdiri dari pemerintah daerah dan lembaga (Foto: Dok Kementerian PUPR)
Selain itu, turut dihibahkan bidang Bina Penataan Bangunan (BPB) sebanyak 70 aset senilai Rp 147 miliar, dan bidang Pengembangan Kawasan Permukiman (PKP) sebanyak 78 aset senilai Rp 264 miliar.
Sebagai tindak lanjut atas penandatanganan naskah dan Berita Acara Serah Terima (BAST) hibah ini, BMN untuk selanjutnya menjadi Barang Milik Daerah (BMD) pemerintah provinsi, pemerintah kota, pemerintah kabupaten, dan lembaga. Secara pengoperasian dan perawatan, nantinya itu akan dilaksanakan dengan memakai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Anita mengatakan, hibah BMN ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta dapat mendorong pertumbuhan perekonomian di daerah dan merupakan bentuk tertib administrasi pengelolaan BMN di masing-masing daerah.
Dia juga berharap, pemerintah setempat dapat lebih meningkatkan kualitas pengelolaan kekayaan negara, serta memperjelas tanggung jawab terhadap pengoperasian dan pemeliharaannya. Dengan demikian, aset yang dihibahkan dapat memberikan pelayanan yang berkelanjutan.
"Selain itu, para penerima hibah dapat memanfaatkan dan mempergunakan barang tersebut sesuai peruntukan yang telah disepakati, dan bersama-sama dengan masyarakat, menjaga, memelihara sarana dan prasarana yang telah dibangun sehingga dapat berkelanjutan," ujar Anita.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kementerian PUPR Hibahkan Aset Rp 1,86 Triliun kepada Pemda"
Post a Comment