:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/862691/original/073287600_1430122832-Sidak_Tambang_Batu_Bara.jpg)
Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) perlu kajian yang lebih komprehensif, termasuk menjamin keberpihakan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam mengelola sumber daya minerba nasional.
Direktur Eksekutif Indonesian Resoruces Studies (IRESS), Marwan Batubara mengatakan, setelah mengamati perkembangan pembahasan Rancangan UU migas dalam beberapa bulan terakhir, IRESS menyimpulkan pembentukan UU Minerba baru sebagai pengganti UU MinerbaNomor 4 Tahun 2009 dalam periode pemerintahan saat ini harus ditunda. Penundaan sangat dibutuhkan guna dapat dilakukan kajian lebih komprehensif.
"Dalam draf RUU tersebut ditemukan berbagai dampak negatif yang dapat terjadi dan berakibat fatal bagi pengelolaan minerba, jika RUU Minerba dipaksakan terbit pada Oktober 2018," kata Marwan, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (11/7/2018).
Marwan menuturkan, penguasaan negara melalui pengelolaan tambang-tambang minerba oleh BUMN belum diatur dalam Rancangan UU minerba secara komprehensif sesuai konstitusi.
Sementara ketentuan penguasaan negara dalam Rancangan UU sangat minim, berpotensi mengurangi diperolehnya manfaat bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Konsep penguasaan negara dan pemerintah sebagai penyelenggara negara amat penting, untuk dipahami dan dituangkan dalam RUU dengan benar.
"Jika konsep yang notabene merupakan fondasi dari sebuah peraturan perundang-undangan tidak kokoh, maka pengaturan di dalam perundang-undangan tersebut akan menjadi rapuh," lanjutnya.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3676520/realisasi-investasi-di-sektor-minerba-masih-jauh-dari-targetBagikan Berita Ini
0 Response to "Realisasi Investasi di Sektor Minerba Masih Jauh dari Target"
Post a Comment