:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1414457/original/076634800_1479886075-Banner_UMP.jpg)
Liputan6.com, Jakarta Penetapan kenaikan upah menjadi hal yang ditunggu para pekerja atau buruh di Tanah Air jelang akhir tahun.
Pada tahun depan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen.
Angka ini berdasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang dilaporkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Artikel tentang UMP ini pun menuai perhatian pembaca Liputan6.com di kanal bisnis. Simak rangkuman 3 berita paling dicari, Rabu (17/10/2018).
1. Hore, UMP 2019 Naik 8,03 Persen
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen. Angka ini berdasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang dilaporkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Dikutip dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8.240/M-Naker/PHI9SK-Upah/X/2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018 per 15 Oktober 2018.
2. Pendaftaran CPNS 2018 Ditutup, Cek Instansi yang Sepi dan Ramai Peminat
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaporkan jumlah akun pelamar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 di portal SSCN mencapai 4.410.228 orang di hari terakhir.
Melansir akun twitter resmi BKN @BKNgoid, hingga pukul 16.00 WIB pada Senin (15/12/2018), total pelamar yang telah diverifikasi selesai mendaftar baru mencapai 3.470.567 orang.
Adapun pendaftar untuk formasi umum tetap mendominasi populasi pelamar di situs sscn.bkn.go.id yakni 4.338.661 orang. Sementara ada 3.434.712 orang yang sukses melewati proses pendaftaran.
3. Tak Naikkan UMP 8,03 Persen, Gubernur Terancam Dipecat
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen.
Kenaikan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8.240/M-Naker/PHI9SK-Upah/X/2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018 per tanggal 15 Oktober 2018.
Selain soal perhitungan besaran kenaikan, di dalam SE tersebut juga memuat soal sanksi yang akan dikenakan oleh para kepala daerah yang tidak menetapkan kenaikan UMP-nya sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3669279/top-3-ump-2019-naik-803-persenBagikan Berita Ini
0 Response to "Top 3: UMP 2019 Naik 8,03 Persen"
Post a Comment