Search

UMP 2019 Naik 8,03 Persen, Menaker Minta Buruh Tak Berdemo

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri meminta buruh untuk tidak menggelar aksi unjuk rasa terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2019.

Besaran kenaikan yang ditetapkan telah berdasarkan aturan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Dia menyatakan, buruh seharusnya bersyukur lantaran tiap tahun pemerintah menjamin kenaikan UMP melalui formula dalam PP tersebut. Seperti pada 2019, kenaikan UMP ditetapkan sebesar 8,03 persen.

"Enggak perlu demo, enggak perlu ramai-ramai, upah naik. Da‎n Alhamdulillah tahun depan akan naik sekitar 8,03 persen," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (16/10/2018).

Hanif mengungkapkan, formula kenaikan UMP seharusnya sudah dipahami semua pihak, termasuk buruh dan pengusaha. Adanya formula ini justru akan menguntungkan buruh.

"Kalau pelaku usaha maupun teman-teman serikat pekerja semestinya sudah memahami konten dari PP 78 itu. Upah itu berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, sehingga itu lebih predictable. Karena salah satu fungsi dari PP 78 itu adalah memastikan agar pekerja selalu mendapatkan kenaikan upah setiap tahun," jelas dia.

Namun demikian, jika buruh tetap akan menggelar aksi unjuk rasa terkait kenaikan UMP, Hanif berharap aksi tersebut dilakukan sesuai dengan aturan dan berjalan dengan damai.

"Demo boleh saja selama sesuai dengan ketentuan Tapi ngapain demo? Wong enggak usah demo saja sudah naik," tandas dia.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3669194/ump-2019-naik-803-persen-menaker-minta-buruh-tak-berdemo

Bagikan Berita Ini

0 Response to "UMP 2019 Naik 8,03 Persen, Menaker Minta Buruh Tak Berdemo"

Post a Comment

Powered by Blogger.