Search

Pakai Mobil Dinas untuk Mudik, PNS Bakal Kena Sanksi

Berdasarkan PP 53/2010, ada tiga kategori tingkat hukuman disiplin bagi para PNS yaitu hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.

- Jenis hukuman disiplin ringan:

a. teguran lisan

b. teguran tertulis

c. pernyataan tidak puas secara tertulis.‎

- Jenis hukuman disiplin sedang:

a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun

b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun

c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

- Jenis hukuman disiplin berat:

a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun

b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah

c. pembebasan dari jabatan

d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3983294/pakai-mobil-dinas-untuk-mudik-pns-bakal-kena-sanksi

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pakai Mobil Dinas untuk Mudik, PNS Bakal Kena Sanksi"

Post a Comment

Powered by Blogger.