Search

Deretan Insentif yang Bisa Didapat Pengguna Kendaraan Listrik

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mendorong masyarakat menggunakan kendaraan listrik. Untuk mendukung program tersebut, PT PLN (Persero) telah menyediakan insentif untuk pengguna kendaraan listrik.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (Disjay) M Ikhsan Asaad mengatakan, bagi pemilik kendaran listrik, mendapat diskon tarif listrik sebesar 30 persen untuk penggunaa listrik pengisian daya kendaraan listrik dari pukul 22.00 sampai 04.00.

"‎Jadi ini kami dorong untuk nge-charge di rumah karena investasi untuk membangun charging ini mahal sekali," kata Ikhsan, di Jakarta, Senin (28/10/2019).

Untuk mendapat fasilitas diskon tarif tersebut, pengguna kendaraan listrik harus mendaftarkan telebih dahulu ke PLN, ‎agar PLN bisa meakukan penyesuaian diskon tarif. Diskon tarif listrik untuk pengguna kendaraan listrik berlakuk sejak 1 September 2019 dan belum ditentukan batas waktunya.

PLN juga telah memberikan fasilitas diskon tambah daya mulai dari 220 Volt Amper (VA) sampai 197 kilo Volt Amper‎e (kVA). Melaui program tersebut, PLN memberikan diskon sebesar 75 persen untuk pemilik motor listrik dan diskon 100 persen untuk pemiik mobil listrik.

‎Diskon tambah daya berlaku 1 Maret 2019 - 31 Desember 2019. Cara mendaftarnya dengan mengunjungi kantor PLN terdekat dengan membawa bukti kepemilikan atau pembelian mobil listrik.

* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

2 dari 3 halaman

Insentif

Selain PLN, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga merencanakan insentif untuk pengguna kendaraan listrik.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mendorong masyarakat beralih menggunakan kendaraan berbasis listrik. Pemprov DKI pun akan memberikan kemudahan bagi pemilik mobil dan motor listrik, di antaranya insentif pajak.

"Jadi kita sedang menyusun ketentuannya untuk memberikan keringanan seringan-seringannya di aspek pajak," ujar Anies.

Dia melanjutkan, selain pajak, insentif lain berupa harga parkir yang murah juga sedang direncanakan.

"Nanti kita akan memberikan diskon yang amat murah sehingga parkir untuk mobil listrik dan motor listrik menjadi sangat murah," tandasnya.

3 dari 3 halaman

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/4096961/deretan-insentif-yang-bisa-didapat-pengguna-kendaraan-listrik

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Deretan Insentif yang Bisa Didapat Pengguna Kendaraan Listrik"

Post a Comment

Powered by Blogger.