Search

Dibeli Chairul Tanjung, Bank Harda bakal penuhi ketentuan POJK 12 - Keuangan Kontan

Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa di akhir tahun ini dan tahun berikutnya, proses konsolidasi di sektor perbankan akan semakin marak. Hal ini tentunya menyusul telah dikeluarkannya aturan pemenuhan modal inti minimum bank.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang mengatur modal inti sedikitnya sebesar Rp 3 triliun pada tahun 2022. Nah, pemenuhan modal inti itu diperkenankan untuk dilakukan secara bertahap.

Tahap pertama yaitu Rp 1 triliun paling lambat 31 Desember 2020. Kemudian, Rp 2 triliun paling lambat 31 Desember 2021 dan terakhir Rp 3 triliun paling lambat terpenuhi pada pengujung tahun 2022.

Baca Juga: Chairul Tanjung akuisisi 73,71% saham Bank Harda, ini kisaran dana yang disiapkan

Itu artinya, kelompok bank BUKU I yang modal intinya masih di bawah Rp 1 triliun harus segera memenuhi ketentuan tersebut. Untuk itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana bilang beberapa bank yang sejatinya belum mampu memenuhi ketentuan tersebut diharapkan untuk bisa segera mencari partner dan melakukan konsolidasi.

"Kami harapkan bahwa bank-bank yang merasa belum kuat permodalannya untuk penuhi aturannya, kita minta mereka cari partner untuk bisa konsolidasi. Jadi dengan itu kita harap tahun berikutnya konsolidasi jadi keharusan buat bank yang belum penuhi ketentuan," kata Heru dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (2/11).

Dia juga menjelaskan, bank-bank tersebut sebenarnya sudah menyampaikan rencana bisnisnya kepada regulator, mengenai rencana peningkatan modal. Heru memandang, apabila seluruh bank merealisasikan rencana masing-masing sebenarnya aturan modal inti minimum sudah bisa terpenuhi.

DONASI, Dapat Voucer Gratis!
Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.

Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store.




Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiY2h0dHBzOi8va2V1YW5nYW4ua29udGFuLmNvLmlkL25ld3MvZGliZWxpLWNoYWlydWwtdGFuanVuZy1iYW5rLWhhcmRhLWJha2FsLXBlbnVoaS1rZXRlbnR1YW4tcG9qay0xMtIBXmh0dHBzOi8vYW1wLmtvbnRhbi5jby5pZC9uZXdzL2RpYmVsaS1jaGFpcnVsLXRhbmp1bmctYmFuay1oYXJkYS1iYWthbC1wZW51aGkta2V0ZW50dWFuLXBvamstMTI?oc=5

2020-11-03 03:51:33Z
52782458881891

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dibeli Chairul Tanjung, Bank Harda bakal penuhi ketentuan POJK 12 - Keuangan Kontan"

Post a Comment

Powered by Blogger.