Search

Duh! OJK Cabut Lagi Izin Perusahaan Sandi Uno & Rosan - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC IndonesiaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha di bidang asuransi umum PT Asuransi Recapital. Asuransi ini merupakan perusahaan yang didirikan bersama oleh founder OK OCE Sandiaga Uno dan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Rosan Perkasa Roeslani.

Pencabutan izin ini dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-45/D.05/2020 tanggal 16 Oktober 2020.

Hal itu dilakukan lantaran perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan yang menjadi penyebab dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU), yakni pemenuhan ketentuan tingkat solvabilitas minimum.

Sejak pencabutan ini dilakukan, maka pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai asuransi ini dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset perusahaan.

Selain itu, perusahaan juga telah dilarang untuk melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi umum. Perusahaan juga diminta untuk memenuhi sejumlah ketentuan OJK seperti:

1. Menghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun kantor di luar kantor pusat
2. Menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK paling lama 15 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha
3. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT Asuransi Recapital serta membentuk tim likuidasi
4. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku

"Selanjutnya, setelah dibentuknya tim likuidasi, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai PT Asuransi Recapital wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi serta dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan oleh tim likuidasi," tulis surat tersebut, dikutip Minggu (1/11/2020).

Ini bukan pertama kalinya OJK memberikan sanksi kepada perusahaan milik Sandi dan Rosan ini. Pada Februari lalu, OJK juga menjatuhkan sanksi pencabutan izin perantara pedagang efek (PPE/broker) beserta denda Rp 600 juta kepada mantan direktur utama PT Recapital Sekuritas Indonesia yakni Abi Hurairah Mochdie.

Sanksi ini berkaitan dengan jabatan Abi sebagai penanggung jawab MKBD (modal kerja bersih disesuaikan) di perusahaan tempatnya bekerja, Recapital Sekuritas.

Selain sanksi denda dan pencabutan izin, OJK juga menjatuhkan sanksi larangan menjabat pengurus, pemegang saham, dan pegawai kunci di perusahaan pasar modal selama 3 tahun kepada Abi, yang masih menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan Profesi Pasar Modal Indonesia (Propami).


Tak hanya Abi, OJK juga mencabut izin broker yang tadinya dimiliki Recapital Sekuritas beserta denda sebesar Rp 700 juta.

Hal ini dilakukan lantaran perusahaan efek ini dinyatakan telah menyembunyikan penerbitan obligasi tukar antara Recapital Sekuritas dengan PT Nexis Inti Persada dan tidak memasukkan aksi korporasi itu ke dalam modal kerja bersih disesuaikan (MKBD).

Sanksi itu dinyatakan terkait dengan pelanggaran pada Pasal 105 Undang-Undang No.8/1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan Bapepam-LK No.V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan.

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia sudah mencabut keanggotaan Recapital Sekuritas sebagai perusahaan efek anggota bursa (AB) sejak 2 tahun lalu. Pencabutan dilakukan terhadap Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) pada 29 Januari 2018.

Dua perusahaan ini merupakan bagian dari Recapital Advisory yang keduanya dirikan sejak 1997 dengan nama PT Republik Indonesia Funding, atau Finance Indonesia. Namanya kemudian diubah menjadi Recapital hingga pernah memperkerjakan 24.000 karyawan.

Selain asuransi dan sekuritas, Recapital juga memiliki PT Recapital Asset Management, PT Global Sarana Lintas Artha, PT Recapital General Insurance (Reguard), dan sempat membeli PT Bank Pundi Tbk (BEKS).

OJK Juga Cabut Izin Leasing
Pada 20 Oktober 2020 lalu OJK juga mencabut izin usaha PT First Indo American Leasing Tbk (FINN). Pencabutan ini tertera dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-50/D.05/2020 tanggal 20 Oktober 2020.

"Pencabutan izin usaha PT First Indo American Leasing, Tbk berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut ditetapkan," tulis surat tersebut.

Dengan dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kewajiban yang dimaksud antara lain hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan. Lalu menyampaikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban dan menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.


[Gambas:Video CNBC]

(miq/miq)

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMicGh0dHBzOi8vd3d3LmNuYmNpbmRvbmVzaWEuY29tL21hcmtldC8yMDIwMTEwMTE5MTQ0MC0xNy0xOTg0MzUvZHVoLW9qay1jYWJ1dC1sYWdpLWl6aW4tcGVydXNhaGFhbi1zYW5kaS11bm8tcm9zYW7SAQA?oc=5

2020-11-01 12:25:57Z
52782455724773

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Duh! OJK Cabut Lagi Izin Perusahaan Sandi Uno & Rosan - CNBC Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.