Meminjam uang melalui fintech peer-to-peer (P2P) lending sangatlah mudah. Banyak masyarakat Indonesia yang sudah terbiasa meminjam uang dari fintech tersebut, tanpa memahami risiko, dan tidak menyadari batas kemampuannya.
Bahkan, Anggota Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tirta Segara mengaku pernah menemui seseorang yang nekat meminjam uang dari 40 fintech dalam 1 minggu. Meski tak disebutkan jumlah nominalnya, Tirta mengatakan tindakan itu sudah melebihi batas kemampuan orang tersebut untuk nanti membayarnya kembali.
"Bahkan kami menemukan beberapa kasus, seorang konsumen meminjam lebih dari 40 fintech dalam 1 minggu, ini kurang bijak, dan ini di luar kemampuannya," ungkap Tirta dalam webinar Infobank, Selasa (13/4/2021).
Ia mengatakan, banyak masyarakat yang mengadu ke OJK karena mengalami kerugian setelah meminjam uang dari fintech. Namun ternyata, penyebabnya itu tak semata-mata dari ketentuan yang dibuat fintech tersebut, tapi juga dari masyarakat sendiri yang meminjam uang di luar batas kemampuannya.
"Banyak kasus pengaduan terhadap fintech ilegal yang berujung bahwa mereka minta dibantu dicarikan jalan keluarnya kepada OJK karena tidak mampu membayar utangnya. Tapi setelah kami telusuri lebih dalam, ternyata mereka juga meminjam lebih dari 10 fintech sekaligus," urainya.
"Jadi kami juga menyimpulkan bahwa ada perilaku kurang bijak dari masyarakat di dalam melakukan transaksi. Ini baik investasi maupun mencari pembiayaan," sambung Tirta.
Lanjut halaman berikutnya soal fintech.
Simak juga 'Demam Investasi saat Pandemi, Ada yang Untung dan Merugi':
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiZmh0dHBzOi8vZmluYW5jZS5kZXRpay5jb20vbW9uZXRlci9kLTU1MzA1NzQvcGFyYWgtYWRhLW9yYW5nLW5la2F0LW5ndXRhbmcta2UtNDAtZmludGVjaC1kYWxhbS1zZW1pbmdnddIBAA?oc=5
2021-04-13 04:54:38Z
52782712578497
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Parah! Ada Orang Nekat Ngutang ke 40 Fintech dalam Seminggu - detikFinance"
Post a Comment