JAKARTA, KOMPAS.com - Praktik investasi ilegal yang merugikan masyarakat masih saja bermunculan. Upaya penutupan dan pemblokiran terus dilakukan regulator, guna mencegah munculnya korban baru terus dilakukan.
Dalam menindak praktik merugikan tersebut, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan kegiatan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan, 21 entitas tersebut terdiri dari 16 kegiatan money game, 3 perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 2 robot trading tanpa izin.
Baca juga: Mulai Besok, Perajin Tahu Tempe Se-Jawa Bakal Mogok Produksi Selama Tiga Hari
Menurutnya, belakangan ini marak penawaran investasi berbasis website ataupun aplikasi yang harus diwaspadai karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.
"Namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan atau menyetorkan dananya," kata dia dalam keterangannya, dikutip Minggu (20/2/2022).
Untuk mendukung upaya pemberantasan praktik ilegal tersebut, Tongam meminta kepada masyarakat untuk memastikan legalitas dari pihak yang menawarkan investasi dengan mengecek badan hukumnya, izin produknya, dan izin kegiatannya.
Selain itu, masyarakat diminta tidak tergiur dengan imbal hasil tetap atau profit sharing. Sebab, dalam perdagangan tidak ada harga yang terus naik.
“Kalau ada penawaran yang memenuhi kriteria tersebut, jangan diikuti. Sekarang ini ada banyak yang melakukan penipuan di bidang trading dengan mengiming-imingi penghasilan tetap atau profit sharing, padahal dalam perdagangan harga tidak bisa naik terus, kadang-kadang juga turun, ini harus diperhatikan,” tutur dia.
Baca juga: Negara G20 Sepakat Awasi Perdagangan Aset Kripto
Berikut ini 21 daftar investasi ilegal yang ditutup SWI:
Aset kripto
1. Elzio
2. I-DOE
3. PT Goldkoin Savelon Internasional perdagangan aset kripto.
Trading
4. PT Sentra Mega Indotek (EA50)
5. OPAC Trading Limited.
Money game
6. Goo Flush
7. AFC Football
8. HEPI 100
9. Tesla Solar
10. Schneider PV
11. Yagoal
12. Dana Amanah Syekh Syahbani Bin Bashirah
13. Easy Go Property Premium
14. Juragan Bola
15. CFG International Investment
16. Bisa Football Official
17. Opten Pondzi Investment
18. Dio Luther
19. Duplikasi mengatasnamakan PT Mandiri Investasi
20. Duplikasi mengatasnamakan OVO
21. Duplikasi mengatasnamakan PT Upbit Exchange Indonesia
Baca juga: Lewat Patroli Siber, SWI Sudah Tutup 3.784 Pinjol Ilegal
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiggFodHRwczovL21vbmV5LmtvbXBhcy5jb20vcmVhZC8yMDIyLzAyLzIwLzE3MDAwMDgyNi9kYWZ0YXItMjEtaW52ZXN0YXNpLWlsZWdhbC15YW5nLWJhcnUtZGl0dXR1cC1zYXRnYXMtd2FzcGFkYS1pbnZlc3Rhc2ktP3BhZ2U9YWxs0gF8aHR0cHM6Ly9hbXAua29tcGFzLmNvbS9tb25leS9yZWFkLzIwMjIvMDIvMjAvMTcwMDAwODI2L2RhZnRhci0yMS1pbnZlc3Rhc2ktaWxlZ2FsLXlhbmctYmFydS1kaXR1dHVwLXNhdGdhcy13YXNwYWRhLWludmVzdGFzaQ?oc=5
2022-02-20 10:00:00Z
1284396085
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Daftar 21 Investasi Ilegal yang Baru Ditutup Satgas Waspada Investasi - Kompas.com - Kompas.com"
Post a Comment