Search

BEI: Separuh Investor Aktif Transaksi di Bawah Rp 10 Juta - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan lebih dari separuh investor ritel di pasar modal domestik melakukan transaksi harian dengan nilai di bawah Rp 10 juta.

Sehingga, hal ini tidak akan memberatkan aturan baru mengenai pengenaan bea meterai yang mulai akan berlaku sejak Maret 2022 mendatang. Aturan bea meterai baru akan dikenakan per dokumen pembelian atau trade conformation (TC) atas transaksi bursa lebih dari Rp 10 juta.

"Lebih dari separuh investor aktif melakukan transaksi dengan nilai di bawah Rp10 juta," ungkap Laksono, kepada awak media, Senin (21/2/2022).


Laksono menjelaskan, ketentuan mengenai Bea Meterai telah berlaku sejak Januari 2021, sedangkan meterai elektronik sudah tersedia sejak Oktober 2021 untuk pemenuhan BM atas dokumen elektronik seperti Trade Confirmation (TC) atas transaksi bursa, sedangkan pada Maret 2022 adalah penunjukan anggota bursa (AB) sebagai wajib pungut Bea Meterai.

Sebagai informasi, TC tetap terutang Bea Meterai meskipun tidak dipungut oleh AB, nasabah tetap terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Regulator Pasar Modal telah melakukan koordinasi terkait Implementasi Bea Meterai, sehingga telah dikeluarkan PP pembebasan dari Bea Meterai untuk TC transaksi Bursa dengan nilai sampai dengan Rp 10 juta," ungkap Laksono.

Hal ini untuk mengakomodir pertumbuhan jumlah dan aktivitas transaksi investor ritel, dengan harapan tidak mengurangi minat untuk melakukan transaksi Bursa.

Adapun, terkait dengan sistem anggota bursa, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan regulator telah menyelenggarakan serangkaian sosialisasi/workshop kepada AB sejak awal 2021, agar AB memahami ketentuan dan mempersiapkan sistem jika ditunjuk sebagai pemungut BM dan/atau tidak ditunjuk namun ingin memfasilitasi pemenuhan BM bagi nasabah.

Selanjutnya, kebutuhan pengembangan dan infrastruktur dari AB berbeda beda, bergantung pada jumlah nasabah aktif masing masing setiap hari. DJP juga telah mempermudah proses pemungutan jika sistem belum siap, dengan dikeluarkannya Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) yang mengatur bahwa pemungutan dapat dilakukan secara manual.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah memastikan akan ada pengenaan bea materai sebesar Rp 10.000 untuk perdagangan saham.
Hanya saja yang dikenakan bukan per transaksi saham, melainkan per dokumen pembeliannya atau per trade confirmation (TC).

Adapun trade confirmation adalah dokumen elektronik yang diterbitkan secara elektronik atau harian atas keseluruhan transaksi dalam periode seharian.

Kebijakan ini sedianya mulai berlaku pada 1 Januari 2021 untuk transaksi di Bursa Efek Indonesia, tetapi ditunda karena masih ada persiapan infrastruktur.

"Bea meterai bukan pajak atas transaksi, karena yang muncul hari ini seolah-olah setiap transaksi saham kena bea materai. Padahal ini bukan pajak atas transaksi tapi pajak atas dokumennya," ujar Sri Mulyani, Senin (21/12/2020).

"Jadi dalam hal ini bea materai tidak dikenakan per transaksi saham," tegasnya.

Menurutnya, pengenaan bea materai untuk dokumen elektronik ini dilakukan untuk memberikan kesetaraan dengan dokumen konvensional. Pengenaan ini juga belum akan diberlakukan di 1 Januari 2021 seperti bea materai konvensional.


[Gambas:Video CNBC]

(sys/vap)

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMidmh0dHBzOi8vd3d3LmNuYmNpbmRvbmVzaWEuY29tL21hcmtldC8yMDIyMDIyMTEwMjYzNy0xNy0zMTY5MTYvYmVpLXNlcGFydWgtaW52ZXN0b3ItYWt0aWYtdHJhbnNha3NpLWRpLWJhd2FoLXJwLTEwLWp1dGHSAQA?oc=5

2022-02-21 04:30:00Z
1302601987

Bagikan Berita Ini

0 Response to "BEI: Separuh Investor Aktif Transaksi di Bawah Rp 10 Juta - CNBC Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.