Jakarta, CNBC Indonesia - Ditjen Pajak menyatakan pihaknya tengah menyusun aturan penegasan mengenai siapa saja pemungut Bea Materai, termasuk kemungkinan perusahaan sekuritas untuk mengutip bea materai dari setiap trade confirmation saham.
Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengatakan, sesuai Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, trade confirmation merupakan obyek bea materai, sebagai pemungut Bea Materai adalah penerbit dokumen.
"Direktorat Jenderal Pajak saat ini tengah menyusun aturan penegasan mengenai siapa saja pemungut Bea Materai tersebut," ujar Neil kepada CNBC Indonesia, Jumat (18/2/2022).
Namun, terkait apakah penerapannya mulai Maret 2022 atau ada kemungkinan mundur, Neil bilang hal tersebut masih dalam pembahasan.
"Kita tunggu ya perkembangannya karena masih dalam pembahasan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, rencana pemerintah mengenakan bea materai Rp 10.000 setiap transaksi saham dengan nilai tertentu ramai diperbincangkan kalangan pelaku pasar.
Kemarin (17/2/2022), nasabah perusahaan efek sudah menerima pengumuman dari broker atau perusahaan sekuritas, yang menyebutkan bahwa bea materai kemungkinan diberlakukan mulai Maret 2022.
Pungutan bea materai tersebut merujuk kepada ketentuan/dasar hukum:
1. Undang-Undang No 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai
2. Peraturan Menteri Keuangan nomor 134 /PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus Pada Meterai Tempel, Kode Unik dan Keterangan Tertentu Pada Meterai Elektronik, Meterai Dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, Serta Pemeteraian Kemudian
3. Peraturan Menteri Keuangan No 151 tahun 2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai Dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai
Berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan tersebut, terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2021 maka Trade Confirmation yang diterima melalui e-mail sebagai dokumen elektronik merupakan obyek pengenaan bea meterai sebesar Rp 10.000 yang berlaku hanya untuk nilai transaksi efek di atas Rp 10.000.000 (gross, tidak termasuk brokerage fee dan levy).
"Sesuai ketentuan di atas, maka pihak yang terhutang bea meterai adalah pihak yang menerima Trade Confirmation, dengan demikian pemenuhan meterai elektroniknya menjadi kewajiban nasabah," tulis pengumuman tersebut.
Dalam waktu dekat, perusahaan sekuritas akan ditetapkan oleh Dirjen Pajak sebagai Pemungut Bea Meterai (perkiraan mulai 1 Maret 2022), sehingga sekuritas akan memiliki kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan bea meterai elektronik.
"Oleh karena itu, direncanakan terhitung mulai 1 Maret 2022, setiap Trade Confirmation yang terhutang bea meterai akan kami bubuhi dengan meterai elektronik senilai Rp10.000,- yang biayanya menjadi beban nasabah," bunyi pengumuman tersebut.
Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah memastikan akan ada pengenaan bea materai sebesar Rp 10.000 untuk perdagangan saham.
Hanya saja yang dikenakan bukan per transaksi saham, melainkan per dokumen pembeliannya atau per trade confirmation (TC).
Adapun trade confirmation adalah dokumen yang diterbitkan secara elektronik atas keseluruhan transaksi dalam periode seharian.
Kebijakan ini sedianya mulai berlaku pada 1 Januari 2021 untuk transaksi di Bursa Efek Indonesia, tetapi ditunda karena masih ada persiapan infrastruktur.
"Bea meterai bukan pajak atas transaksi, karena yang muncul hari ini seolah-olah setiap transaksi saham kena bea materai. Padahal ini bukan pajak atas transaksi tapi pajak atas dokumennya," ujar Sri Mulyani, Senin (21/12/2020).
"Jadi dalam hal ini bea materai tidak dikenakan per transaksi saham," tegasnya.
[Gambas:Video CNBC]
(vap/vap)
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMieWh0dHBzOi8vd3d3LmNuYmNpbmRvbmVzaWEuY29tL21hcmtldC8yMDIyMDIxODE2NDAwMC0xNy0zMTY1ODMvYmVhLW1hdGVyYWktdHJhbnNha3NpLXNhaGFtLXBlci1tYXJldC1pbmkta2F0YS1kaXRqZW4tcGFqYWvSAQA?oc=5
2022-02-18 10:50:23Z
1302601987
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bea Materai Transaksi Saham Per Maret, Ini Kata Ditjen Pajak - CNBC Indonesia"
Post a Comment