:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1650979/original/007849000_1500289004-20170717-Kinerja-Ekspor-dan-Impor-RI-Jeblok-Angga-6.jpg)
Liputan6.com, Jakarta Pemerintah tengah merevisi sektor yang masuk dalam daftar negatif investasi (DNI). Langkah ini sebagai upaya meningkatkan investasi di Tanah Air.
Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Logistik, Multimoda, dan Keselamatan Perhubungan Cris Kuntadi mengatakan ada dua sektor yang menjadi kajian di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Keduanya yakni sektor pelabuhan dan bandara.
Cris mengatakan, sebenarnya pada kedua sektor tersebut, telah dibuka peluang bagi investor asing masuk berinvestasi. Namun hal ini masih dibatasi. Itu karena sektor kepelabuhanan dan bandara seharusnya menjadi prioritas milik negara.
"Tetapi dari kami kan seperti bandara dan pelabuhan itu kan objek vital strategis, kalau itu nanti dikuasai asing, nanti misalnya kita perlu untuk kebutuhan mendesak seperti bencana atau keamanan kan menjadi riskan. Di samping itu di undang-undang pun juga mengatakan kalau mayoritas itu harus kita," kata dia di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (13/11/2018).
Cris mengatakan, selama ini pemerintah membatasi porsi asing untuk dua sektor tersebut. Investor asing hanya diberikan tak lebih dari 49 persen. Sementara sisa kepemilikan masih dikuasai pemerintah.
"Sebetulnya harapan dari 49 persen itu naik, modal asingnya itu, tidak harus Indonesia yang mayoritas, asing bisa mayoritas," imbuh dia.
"Kita kan ingin berikan kemudahan kepada mereka supaya mudah jadi mayoritas, tapi secara aturan tidak bisa," tambah dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menggelar rapat koordinasi (rakor) guna membahas upaya peningkatan investasi di Indonesia. Beberapa pokok pembahasan dalam rakor ini adalah mengenai daftar negatif investasi dan fasilitas perpajakan.
Hadir dalam rapat ini yakni Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Kesehatan Nila Moeloek serta pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan perwakilan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3691607/kemenhub-kaji-sektor-kepelabuhan-dan-bandara-masuk-daftar-negatif-investasiBagikan Berita Ini
0 Response to "Kemenhub Kaji Sektor Kepelabuhan dan Bandara Masuk Daftar Negatif Investasi"
Post a Comment