Search

Pemilik Tanah Tak Setuju Jumlah Ganti Rugi Proyek Kereta Cepat

Sebelumnya, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menyatakan, dana pinjaman ketiga pembangunan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) yang diperoleh pada April, Agustus dan Oktober 2018 dari China Development Bank (CDB) sebesar USD 810,4 juta atau sekitar Rp 11,62 triliun (asumsi kurs Rp 14.354 per dolar AS) sudah berhasil dicairkan.

"Untuk dana USD 810 juta yang sampai Oktober sudah cair," ujar Direktur Utama PT KCIC Chandra Dwiputra, dalam peninjauan proyek KCJB Tunel I Km 3+600, Jakarta, Kamis (29/11/2018).

Pada Desember 2018, KCIC akan kembali mendapatkan pencairan pinjaman keempat sekitar USD 364 juta. Menanggapi hal ini, Chandra mengatakan, pihaknya tengah menghitung besaran pinjaman sesuai dengan kebutuhan proyek. 

"Desember sedang kita hitung dulu sesuai progres pekerjaan saja, kita kebutuhannya berapa. Enggak mau kena bunga banyak-banyak," sebutnya.

Sementara itu, Komisaris Utama PT KCIC Sahala Lumban Gaol menyatakan, pihaknya telah membayar proses pembebasan lahan yang sebesar 82 persen atas proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung sepanjang 142,3 km.

Sedangkan untuk sisanya, ia menambahkan, dana pembayaran pembebasan lahan masih dilakukan penitipan kepada pengadilan atau konsinyasi.

"Yang sudah dibayar 82 persen, sebagiannya masih konsinyasi. Sesuai UU Nomor 2 2012, kalau masyarakat itu tidak setuju dengan nilai yang ditentukan KJPP, mereka bisa masuk ke pengadilan minta perbaikan," tutur dia.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3794334/pemilik-tanah-tak-setuju-jumlah-ganti-rugi-proyek-kereta-cepat

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemilik Tanah Tak Setuju Jumlah Ganti Rugi Proyek Kereta Cepat"

Post a Comment

Powered by Blogger.