Ditegaskan dalam PMK ini, untuk dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud, Wajib Pajak badan harus memenuhi kriteria:
a. Merupakan Industri Pionir;
b. Berstatus sebagai badan hukum Indonesia;
c. Merupakan penanaman modal baru yang belum diterbitkan keputusan mengenai pemberian atau pemberitahuan mengenai penolakan pengurangan Pajak Penghasilan badan;
d. Mempunyai nilai rencana penanaman modal baru minimal sebesar Rp 100 miliar rupiah; dan
e. Memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan.
Mengenai industri pionir, menurut PMK ini mencakup:
a. Industri logam dasar hulu:
1. Besi baja; atau
2. Bukan besi baja, tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
b. Industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
c. Industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam atau batubara tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
d. Industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
e. Industri kimia dasar anorganik tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
f. Industri bahan baku utama farmasi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
g. Industri pembuatan peralatan radiasi, elektromedikal, atau elektroterapi;
h. Industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika, seperti semiconductor wafer, backlight untuk Liquid Crystal Display (LCD), electrical driver, atau display;
i. Industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin; dan lain-lain.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 19 PMK Nomor: 150/PMK.010/2018, yang telah diundangkan oleh Dirjen Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 27 November 2018 itu.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3796180/pemerintah-beri-fasilitas-pengurangan-pajak-badan-untuk-investasi-industri-pionirBagikan Berita Ini
0 Response to "Pemerintah Beri Fasilitas Pengurangan Pajak Badan untuk Investasi Industri Pionir"
Post a Comment