Search

Pengusaha Khawatir Perda KTR Ciptakan Ketidakpastian Usaha

Liputan6.com, Jakarta Pengusaha khawatir larangan memajang produk tembakau atau rokok di toko-toko ritel modern yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bisa menciptakan ketidakpastian usaha.

Peraturan daerah ini juga dinilai bertentangan dengan aturan di atasnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Larangan ini sudah berlaku di Kota Bogor dan Depok, Jawa Barat. Di Bogor, aturan tersebut sudah berlaku sejak akhir 2017. Sementara di Depok, larangan pemajangan produk rokok di toko ritel berlaku mulai Oktober 2018.

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) M Moefti mengatakan, sesuai PP 109/2012, rokok adalah produk legal yang dapat dijual, dipromosikan, dan diiklankan, termasuk di tempat-tempat penjualan.

"Peraturan nasional dan peraturan daerah yang saling bertentangan ini telah menimbulkan ketidakpastian usaha," kata Moefti, Kamis (29/11/2018).

Dia mengaku, sebagai pemangku kepentingan di industri hasil tembakau, Gaprindo merasa tidak pernah dilibatkan dalam pembuatan perda tersebut. Pihaknya juga tidak pernah mendapatkan sosialisasi mengenai peraturan tersebut.

Ketidakharmonisan antara peraturan nasional dan peraturan daerah juga membuat resah para pedagang di Kota Bogor dan Kota Depok. Apalagi dalam mengimplementasikan Perda KTR di lapangan, Satpol PP langsung menutup pajangan rokok.

"Mereka tidak pernah mendapat sosialisasi maupun peringatan terlebih dahulu. Kami merasa tidak ada perlindungan berusaha," kata Muhaimin.

Terkait Perda KTR ini, Gaprindo sudah menyampaikan keluhannya kepada Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut Moefti, dua kementerian tersebut akan memastikan perda tidak kebablasan. Selain itu, proses pembuatan kebijakan juga harus melibatkan pemangku kepentingan. Tanpa keterlibatan seluruh pemangku kepentingan/konsultasi publik, peraturan dinilai cacat hukum.

Harmonisasi peraturan terkait penjualan produk rokok ini sangat diperlukan agar tidak menghambat laju investasi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga telah meminta pemerintah daerah untuk tidak lagi menerbitkan aturan yang bisa menghambat investasi. Berdasarkan keluhan para investor, regulasi yang berbelit-belit masih menjadi penyebab utama investor malas berinvestasi di Indonesia.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3790462/pengusaha-khawatir-perda-ktr-ciptakan-ketidakpastian-usaha

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pengusaha Khawatir Perda KTR Ciptakan Ketidakpastian Usaha"

Post a Comment

Powered by Blogger.