KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin atau ilegal.
Hal tersebut disampaikan Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing, dilansir dari keterangan resmi pada Kamis (17/2/2022).
Pemblokiran ini dikarenakan belakangan marak penawaran investasi berbasis website atau aplikasi yang memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat.
Apa saja 21 entitas investasi ilegal yang diblokir OJK?
Baca juga: 7 Tips Cara Memilih Koin Kripto yang Tepat agar Tidak Tertipu
Daftar 21 entitas investasi ilegal yang diblokir OJK
21 entitas ilegal yang diblokir OJK terdiri dari 16 entitas money game, 3 perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 2 entitas perdagangan robot trading tanpa izin.
Berikut rinciannya:
16 money game
- Goo Flush
- AFC Football
- HEPI 100
- Tesla Solar
- Schneider PV
- Yagoal
- Dana Amanah Mengatasnamakan Syekh Syahbani Bin Bashirah
- Easy Go Property Premium
- Juragan Bola
- CFG International Investment
- Bisa Football Official
- Opten Pondzi Investment (penawaran investasi melalui Telegram)
- Dio Luther (penawaran investasi melalui Telegram)
- Duplikasi nama PT Mandiri Investasi (penawaran investasi melalui Telegram)
- Ovo Investasi Reksadana (penawaran investasi melalui Telegram)
- Duplikasi dari PT Upbit Exchange Indonesia (penawaran investasi melalui Telegram)
3 perdagangan aset kripto tanpa izin:
- Elzio
- I-DOE
- PT Goldkoin Savelon Internasional/Koperasi Konsumsi Keluarga Goldkoin/www.goldkoin.com
2 perdagangan robot trading tanpa izin:
- EA50/PT Sentra Mega Indotek
- OPAFX - OPAC Trading Limited
Baca juga: Ramai soal Investasi Kripto, Ini Imbauan OJK
Imbauan Satgas Waspada Investasi
Dalam melancarkan aksinya, pelaku memberikan iming-iming imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, tetapi masyarakat diminta menyetor dana terlebih dahulu.
Oleh karena itu, SWI meminta masyarakat memahami hal-hal berikut ini, sebelum melakukan investasi.
Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Dan ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMifGh0dHBzOi8vd3d3LmtvbXBhcy5jb20vdHJlbi9yZWFkLzIwMjIvMDIvMTgvMTAzMDAwOTY1L29qay1ibG9raXItMjEtbW9uZXktZ2FtZS1rcmlwdG8tZGFuLXJvYm90LXRyYWRpbmctaWxlZ2FsLWluaS1kYWZ0YXJueWHSAQA?oc=5
2022-02-18 03:30:00Z
1284396085
Bagikan Berita Ini
0 Response to "OJK Blokir 21 Money Game, Kripto, dan Robot Trading Ilegal, Ini Daftarnya - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment