Pemerintah kembali memperpanjang program diskon pajak yang digadang-gadang mampu meningkatkan daya beli masyarakat. Yakni, insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rumah dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor.
Kedua program ini diperpanjang hingga akhir September 2022. Untuk sektor real estate, diskon PPN diberikan sebesar 50 persen untuk kriteria hunian berbentuk rumah tapak dan unit hunian rusun yang diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif.
Untuk menikmati insentif, hunian disyaratkan harus berupa rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni dan diberikan maksimal 1 unit rumah tapak/unit hunian rusun untuk 1 orang dan tidak dijual kembali dalam 1 tahun.
Kemudian, penyerahan dilakukan saat ditandatanganinya akta jual beli. Lalu, ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 Januari 2022-30 September 2022.
Besaran PPN ditanggung pemerintah (DTP) adalah 50 persen atas penjualan rumah paling tinggi Rp2 miliar, serta 25 persen atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp2 miliar-Rp 5 miliar.
Sementara, diskon PPnBM diberikan kepada dua segmen mobil. Pertama, kendaraan bermotor dengan harga paling banyak Rp200 juta untuk kendaraan hemat energi dan harga terjangkau yang dikenal masyarakat sebagai kendaraan Low-Cost Green Car (LCGC). Untuk mobil jenis ini, periode insentif diberikan baik pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga 2022.
Dia menerangkan insentif diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100 persen pada kuartal I, 66,66 persen pada kuartal II, dan 33,33 pada kuartal III tahun ini.
Kedua, kendaraan dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc dengan harga antara Rp200-Rp250 juta. Diskon PPnBM diberikan sebesar 50 persen hanya pada kuartal pertama atau hingga Maret 2022, sehingga konsumen membayar tarif PPnBM sebesar 7,5 persen.
Pemberian insentif untuk segmen kedua juga diberikan untuk mobil dengan pembelian lokal (local purchase) di atas 80 persen.
Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Totok Lusida mengaku ragu kebijakan diskon pajak bakal efektif. Pasalnya, ia menyebut ada kejanggalan dalam klausul kebijakan, yaitu pengusaha yang memanfaatkan PPN DTP harus mendaftar melalui aplikasi di kementerian terkait dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BPTPR) paling lambat 31 Maret 2022.
Menurut Totok, syarat tersebut sulit dipenuhi pengusaha karena aturan perda (perda) Kementerian Dalam Negeri belum terbit dan biasanya pendaftaran pencatatan kode identifikasi rumah memakan waktu cukup lama.
"Kalau batas September, daftar sampai September lah. Ini seperti misal jual baju diskon sampai akhir Februari, tapi daftarnya hanya hari ini, namanya masyarakat dikasih permen tapi permennya disimpan di lemari, kuncinya enggak tahu di mana," tutur dia kepada CNNIndonesia.com, Selasa (8/2).
Karena ada klausul janggal tersebut, Totok menduga kebijakan dibuat agar ada 'formalitas' pencatatan pemerintah.
"Jadi Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) niatnya baik, tapi ditambah-tambahin, disisipkan sesuatu yang menurut saya aneh, kenapa harus dibatasi Maret? Pasti alasannya supaya terdata dana PEN yang dipakai, PPN efektif," jelasnya.
Selain itu, Totok mencatat realisasi pemanfaatan PPN rumah di anggotanya pada tahun lalu minim. Alasannya, karena pembangunan rumah tersendat efektivitas aturan yang berlaku selama 6 bulan, sementara standar waktu membangun rumah berkisar selama 8 bulanan.
Walhasil, dari 70 ribuan pendaftaran, realisasi di akhir tahun merosot hanya sebanyak 5.900-an saja yang menikmati diskon pajak rumah. Kemenkeu mengakui kendala perizinan yang pada akhirnya menerbitkan aturan perpanjangan selama 9 bulan pada tahun ini.
"Kendala perizinan diakui sama Kemenkeu, ini ada kendala perizinan sehingga ditambah lah 9 bulan," terang dia.
Sementara, Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara menilai relaksasi PPnBM tahun ini hanya kebijakan transisi sebelum pemerintah tapering atau mencabut kebijakan agar industri tak kaget.
Oleh karena itu, ia mengaku tak berharap banyak kebijakan dapat mendongkrak penjualan secara signifikan. Toh, insentif diberikan hanya untuk jenis mobil tertentu dan besarannya dikurangi per setiap 3 bulan.
Dengan mempertimbangkan kontribusi diskon PPnBM, ia memproyeksikan pada tahun ini penjualan domestik bisa menembus 900 ribu unit, naik tipis dari realisasi tahun lalu sebesar 887 ribu unit.
"Pertimbangan satu sisi pandemi belum berakhir, mudah-mudahan enggak banyak pengaruh tapi secara reguler akan kami evaluasi kondisinya," kata Kukuh.
Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal menilai perpanjangan kedua kebijakan diskon pajak itu agak berlebihan alias overkilled, mengingat sebetulnya masih banyak sektor yang butuh diperhatikan pemerintah.
Ia menyebut pemerintah mestinya bijak memanfaatkan anggaran yang terbatas di tahun ini dan tak lantas menggelontorkan lagi diskon pajak hanya karena mudah dan terbukti mampu mengangkat penjualan yang pada akhirnya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi.
Terlebih, ia juga melihat kebijakan ini tak mampu menciptakan efek domino. Apalagi, kenaikan penjualan hanya berpengaruh di awal saja dan tak berkesinambungan (sustainable).
Lalu, kebijakan juga digelontorkan saat pandemi masih melanda dan kasus penyebaran covid-19 akibat varian omicron sedang tinggi-tingginya sehingga masyarakat masih menahan konsumsi tak mendesak.
"Apakah bisa meningkatkan konsumsi? Mungkin, bisa mempertahankan yang ada sejak tahun kemarin agar tidak drop (jatuh), tapi untuk meningkat kemungkinan kecil karena kita masih dihadapkan dengan lonjakan pandemi sehingga masyarakat menahan spending (belanja)," ungkapnya.
Faisal juga menyoroti kelompok sasaran kebijakan, yakni masyarakat menengah ke atas yang masih punya bantalan tebal simpanan. Beda ceritanya dengan masyarakat kelas bawah yang paling terdampak pandemi covid-19.
Ia menyayangkan program pemerintah yang malah makin mempermudah kalangan menengah atas di tengah makin lebar ketimpangan si kaya dan miskin. Potret ketimpangan bisa dilihat dari catatan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di mana sepanjang 2021 kelompok simpanan di atas Rp5 miliar tumbuh hampir 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Angka tersebut timpang dengan kelompok tabungan di bawah Rp100 juta yang hanya tumbuh 3,9 persen untuk periode sama.
Di saat masyarakat menengah atas dimanjakan dengan insentif pajak, di tahun yang sama masyarakat bawah malah makin tertekan dengan naiknya PPN barang makanan pokok yang akan naik menjadi 11 persen. Tidak hanya pajaknya, harga berbagai makanan pokok pun akhir-akhir ini melambung.
"Ini yang justru terbalik, insentif PPN diberikan untuk pembelian kalangan menengah, tapi PPN kalangan menengah bawah malah dinaikkan, ini salah kaprah, mestinya dibalik," kata dia.
Bansos dan BLT Paling Dibutuhkan
BACA HALAMAN BERIKUTNYAhttps://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMibmh0dHBzOi8vd3d3LmNubmluZG9uZXNpYS5jb20vZWtvbm9taS8yMDIyMDIwOTA2NDY1MC01MzItNzU2NzY5L3NhbGFoLWthcHJhaC1kaXNrb24tcGFqYWstcnVtYWgtZGFuLXBwbmJtLW1vYmls0gEA?oc=5
2022-02-09 00:08:09Z
1250057701
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Salah Kaprah Diskon Pajak Rumah dan PPnBM Mobil - CNN Indonesia"
Post a Comment