Liputan6.com, Jakarta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian atau Lembaga Negara (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). Dalam laporannya BPK menyoroti biaya perjalanan dinas ganda dan/atau tidak sesuai ketentuan senilai Rp 22,33 miliar pada 51 K/L.
Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara, mencontohkan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada Kementerian Pertahanan dan TNI senilai Rp 6,10 miliar yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Antara lain adanya selisih harga antara bukti pertanggungjawaban dan bukti yang dikeluarkan penyedia jasa.
"Antara lain adanya selisih harga antara bukti pertanggungjawaban dan bukti yang dikeluarkan oleh penyedia jasa serta nama dan tujuan perjalanan dinas berbeda engan dengan bukti yang dikeluarkan oleh penyedia," ujar Moermahadi dalam laporannya di Jakarta, Selasa (2/10/2018).
Kedua, kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas senilai Rp 1,71 miliar ditemukan pada Kemenristekdikti antara lain, perjalanan dinas luar negeri melebihi standar yang ditetapkan senilai Rp 751,24 juta. Ada juga pemahalan perjalanan dinas luar negeri senilai Rp 816,53 juta antara lain pada pengiriman delegasi Indonesia pada The 29th Summer Universiade.
Ketiga, kelebihan pembayaran atas biaya perjalanan dinas senilai Rp 1,71 milar pada Bawaslu, antara lain pembayaran uang saku perjalanan dinas serta realisasi dan pertanggungjawaban biaya akomodasi dan transport melebihi yang sesuai kenyataan.
"Sementara itu, permasalahan biaya perjalanan dinas ganda dan atau melebihi ketentuan juga terjadi pada 48 K/L lainnya senilai Rp 12,81 miliar," dia menambahkan.
Terhadap permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada pimpinan K/L antara lain pertama memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada pejabat/pegawai yang belum optimal dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Kedua, memerintahkan PPK dan pelaksana pengawas lapangan untuk lebih cermat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
"Rekomendasi lain, memerintahkan pejabat/pegawai yang bertanggung jawab untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian. Serta memerintahkan pejabat/pegawai dan pihak lain yang bertanggung jawab untuk mempertanggungjawabkan kerugian dengan menyetor ke kas negara," dia menandaskan.
Reporter: Anggun P Situmorang
Sumber: Merdeka.com
* Liputan6.com yang menjadi bagian KapanLagi Youniverse (KLY) bersama Kitabisa.com mengajak Anda untuk peduli korban gempa dan tsunami di Palu dan Donggala. Yuk bantu Sulawesi Tengah bangkit melalui donasi di bawah ini.
Semoga dukungan Anda dapat meringankan beban saudara-saudara kita akibat gempa dan tsunami Palu di Sulawesi Tengah dan menjadi berkah di kemudian hari kelak.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3657561/bpk-temukan-kerugian-negara-dari-perjalanan-dinas-kl-rp-2233-miliarBagikan Berita Ini
0 Response to "BPK Temukan Kerugian Negara dari Perjalanan Dinas K/L Rp 22,33 Miliar"
Post a Comment