Search

Ekonom Ini Prediksi Sulit Raih Keuntungan Jangka Pendek di Wall Street

Bursa Efek Indonesia (BEI) terus menggenjot agar semakin banyak perusahaan untuk menjadi perusahaan terbuka di pasar modal.

Itu salah satunya dengan penyusunan konsep perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

"Secara garis besar, arah perubahan Peraturan Nomor I-A ini untuk dapat mempermudah perusahaan untuk dapat mencatatkan sahamnya di bursa. Tentunya dengan beberapa ketentuan di dalamnya," tutur Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna di Gedung BEI, Kamis 20 September 2018.

Selain itu, lanjut dia, perubahan peraturan ini untuk menyesuaikan dengan prosedur Pencatatan Saham Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 7/POJK.03/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk. 

"Harapannya perubahan Peraturan Nomor I-A ini dapat memperluas akses pendanaan dari pasar modal, serta memberikan kejelasan bagi pelaku pasar dan investor. Tak lupa menyelaraskan dengan peraturan terbaru yang berlaku di OJK terkait perusahaan tercatat dan perusahaan publik," ujar dia. 

Nyoman menambahkan, perubahan Peraturan Nomor I-A saat ini dalam tahap menghimpun masukan dari pelaku pasar. "BEI juga mengharapkan partisipasi dari publik untuk memberikan masukan atas perubahan peraturan ini melalui website kami," tutur dia.

Adapun lima hal yang latar belakangi perubahan aturan Nomor I-A antara lain akomodasi kebutuhan pelaku pasar akan pendanaan dari pasar modal dengan memberikan alternatif syarat pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham.

Kedua, sebagai penyesuaian prosedur pencatatan saham dengan peraturan OJK Nomor 7/POJK.03/2017 tentang dokumen pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum efek bersifat ekuitas, efek bersifat utang, dan sukuk.

Ketiga, menyederhanakan dokumen dari 40 dokumen menjadi 15 dokumen. Keempat untuk menghapus permintaan dokumen hardcopy sesuai dengan rencana integrasi proses permohonan pencatatan dan penawaran umum melalui sistem perizinan dan registrasi terintegrasi OJK.

Kelima untuk akomodasi pemberian notasi khusus pada kode perusahaan tercatat untuk meningkatkan perlindungan kepada investor.

BEI mengharapkan perubahan Peraturan Nomor I-A ini dapat memperluas akses pendanaan dari Pasar Modal, serta memberikan kejelasan bagi pelaku pasar dan tetap memperhatikan perlindungan investor serta menyelaraskan dengan peraturan-peraturan terbaru yang berlaku di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait Perusahaan Tercatat dan Perusahaan Publik.

Sebagai bentuk dukungan untuk Perusahaan Rintisan atau Start-up dapat mencatatkan sahamnya di Bursa, saat ini Bursa mengembangkan pengembangan Papan Akselerasi, sehingga nantinya akan terdapat 3 papan Pencatatan di Bursa, yakni Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Akselerasi.

Ketiga papan tersebut diharapkan dapat mengakomodasi lebih banyak Perusahaan untuk melakukan penghimpunan dana di Pasar Modal, dan mencatatkan sahamnya di Bursa sehingga dapat menambah pilihan investasi bagi investor Pasar Modal.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3644832/ekonom-ini-prediksi-sulit-raih-keuntungan-jangka-pendek-di-wall-street

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ekonom Ini Prediksi Sulit Raih Keuntungan Jangka Pendek di Wall Street"

Post a Comment

Powered by Blogger.