Search

Hasil RUPSLB BTPN Setujui Rancangan Merger

Sebelumnya, PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) mengumumkan penggabungan usaha (merger) dengan PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia (SMBCI). Seluruh dokumen rencana penggabungan ini telah diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Setelah mendapatkan persetujuan dari otoritas yang berwenang, BTPN akan mengajukan persetujuan dari pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) pada waktunya.

"Ini menjadi tonggak dimulainya secara resmi proses penggabungan BTPN dengan SMBCI yang kami yakini akan memberikan dampak positif, bukan hanya bagi perusahaan, tetapi juga bagi perekonomian nasional," ujar Direktur Utama BTPN Jerry Ng dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip Sabtu 4 Agustus 2018.

Dia mengatakan, penggabungan ini akan melahirkan bank baru yang lebih besar dan lebih kuat sehingga dapat lebih berperan memenuhi kebutuhan pembiayaan yang terus meningkat di berbagai sektor di Indonesia, baik ritel maupun wholesale.

Dalam ringkasan rancangan penggabungan usaha yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia, menyebutkan jika merger akan meningkatkan perusahaan ke kelompok bank umum kegiatan usaha (BUKU) selanjutnya. BTPN pada saat rencana penggabungan ini diterbitkan tergolong BUKU 3.

Ini sesuai dengan rencana bisnis bank (RBB) pada 2018. BTPN akan perkuat struktur modalnya sebagai landasan untuk pengembangan kegiatan unit bisnis BTPN. Dengan merger itu diharapkan BTPN juga dapat menjadi Bank BUKU IV.

"Rencana penggabungan SMBCI ke dalam BTPN ini sekaligus untuk mendukung kebijakan konsolidasi bank Indonesia yang diharapkan oleh OJK,” seperti dikutip dari ringkasan rancangan penggabungan tersebut.

Merger juga dipandang sebagai salah satu cara untuk menghasilkan bank lebih kuat dan mempunyai daya saing. Hal ini agar dapat perluas usahanya ke Asia Tenggara sesuai tujuan BTPN dan SMBC.

Rancangan merger ini telah memperoleh persetujuan dari masing-masing dewan komisaris BTPN dan SMBCI pada 1 Agustus 2018. BTPN menyatakan akan penuhi persyaratan dan prosedur untuk merger sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

Pertama, merger itu diperoleh persetujuan atau tidak adanya keberatan dari kreditur masing-masing bank peserta penggabungan.

Kedua, perseroan mengharapkan mendapatkan izin pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam hal ini di bawah pengawas pasar modal atas rencana merger pada 1 Oktober 2018.

Ketiga, perseroan akan meminta restu pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 5 Oktober 2018. Merger tersebut juga akan dilaksanakan dengan mendapatkan izin penggabungan dari OJK dalam hal ini Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan.

Selain itu juga ada penandatanganan akta penggabungan oleh BTPN dan SMBCI di hadapan notaries. Selanjutnya memperoleh persetujuan dari Japan Financial Security Agency (JFSA) atas status BTPN sebagai anak perusahaan SMBC.

Merger tersebut akan efektif pada 1 Januari 2019. Hingga rancangan merger ini, SMBC sebagai pemegang saham pengendali BTPN tidak berkehendak hapus pencatatan saham BTPN di Bursa Efek Indonesia (BEI). BTPN akan tetap jadi perusahaan terbuka yang tercatat di BEI.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3660538/hasil-rupslb-btpn-setujui-rancangan-merger

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Hasil RUPSLB BTPN Setujui Rancangan Merger"

Post a Comment

Powered by Blogger.