Sebelumnya, Kepala Bidang Kebijakan Pajak dan PNBP I, Pusat Kebijakan Penadapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Rustam Effendi mengaku telah menerima enam usulan jenis ekspor jasa untuk ekspornya dikenakan PPN tarif 0 persen.
Beberapa di antaranya adalah Jasa Teknologi dan Informasi, meliputi layanan dukungan teknik, layanan pembuatan program aplikasi dan konten (programmer), layanan pembuatan website (web developer) dan lain lain. Kemudian Jasa Penelitian dan Pengembangan (Research and Development), Jasa Persewaan Alat Angkut.
Selain itu juga ada juga Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding), Jasa Profesional, meliputi layanan jasa hukum, layanan jasa akuntansi/pembukuan, layanan jasa audit laporan keuangan, dan layanan jasa perpajakan dan Jasa Perdagangan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Industri kelapa sawit merupakan komiditi yang menjanjikan di Indonesia.
Let's block ads! (Why?)
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3658709/kemenkeu-segera-keluarkan-aturan-bebas-ppn-ekspor-sektor-jasa
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Ini Syarat agar Mobil Listrik Bisa Dipasarkan di IndonesiaLiputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan membeberkan sejumlah langkah yang harus ditempuh seb… Read More...
Rupiah Sentuh Rp 14.300 per Dolar AS, Ini Kata Menko DarminLiputan6.com, Jakarta Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) bergerak merosot tajam … Read More...
Investor Asing Jual Saham Hampir Rp 2 Triliun, IHSG Ditutup Turun 56,23 PoinLiputan6.com, Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah pada perdagangan Selasa i… Read More...
Kerek Investasi, Kementerian ESDM Luncurkan Perizinan OnlineLiputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan sistem perizin… Read More...
Dirut PLN: Biang Kerok Listrik Padam Bukan karena PohonLiputan6.com, Jakarta Plt Direktur Utama PT PLN (Persero), Sripeni Inten Cahyani memastikan bahwa pe… Read More...
0 Response to "Kemenkeu Segera Keluarkan Aturan Bebas PPN Ekspor Sektor Jasa"
Post a Comment