Search

OJK Pantau Kesepakatan Jiwasraya dengan Pemegang Polis

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) memastikan akan membayar bunga kepada 1.286 polis yang jatuh tempo. Pembayaran yang dimaksud berupa bunga yang jatuh tempo hingga Senin (15/10/2018) sebesar Rp 96,58 miliar.

Direktur Utama PT Asuranso Jiwasraya Asmawi Syam menuturkan, kepada pemegang polis yang ingin melakukan roll over akan dipersiapkan pembayaran di muka atas bunga roll over sebesar 7 persen p.a netto dibayar dimuka atau setara 7,49 persen p.a nett efektif.

"Ini sebagai upaya win win solution kepada pemegang polis," jelas dia di Jakarta, Senin (15/10/2018).

Adapun untuk pemegang polis yang tidak ingin melakukan roll over dikatakan akan diberikan bunga pengembangan efektif sebesar 5,75 persen p.a netto, sesuai dengan surat kepada mitra bank tertanggal 10 Oktober 2018.

“Manajemen Jiwasraya berkomitmen menyelesaikan kewajiban pada pemegang polis secara menyeluruh yang dilakukan secara bertahap dan dalam tenggang waktu yang tidak terlalu lama. Kami juga melakukan komunikasi intens dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan kewajiban ini,” ungkap dia. 

Selain itu, dia memastikan jika ke depan, manajemen mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa perseroan akan dikelola berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance/GCG), penerapan manajemen resiko yang baik dan mengupayakan investasi yang pruden dan optimal.

"Termasuk berkoordinasi dan melaporkan ke regulator dan pemegang saham terkait perkembangan kondisi perusahaan," tegas dia.

Sekedar informasi, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) merupakan perusahaan asuransi jiwa milik negara. Perseroan berdiri sejak 31 Desember 1859 dan saat ini mempunyai 14 Kantor Wilayah, 71 Kantor Cabang dan 494 Kantor Unit Kerja Area (UKA). 

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3667991/ojk-pantau-kesepakatan-jiwasraya-dengan-pemegang-polis

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "OJK Pantau Kesepakatan Jiwasraya dengan Pemegang Polis"

Post a Comment

Powered by Blogger.