Kementerian Perindustrian mengajukan relaksasi pajak mobil baru hingga nol persen kepada Kementerian Keuangan. Dengan pembebasan pajak mobil baru, diharapkan harga mobil lebih murah sehingga daya beli masyarakat meningkat.
Diberitakan sebelumnya, dengan pembebasan pajak mobil baru ini, harga mobil bisa terjun bebas hingga hampir setengahnya. Sebab, harga mobil baru saat ini hampir 50% dari komponen harganya adalah komponen pajak, baik pajak ke pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Namun, jangan cuma tergiur harga murah mobil baru di awal. Sebab, memiliki mobil tak hanya bayar di awal. Ada beberapa pengeluaran yang perlu dipertimbangkan pemilik mobil. Setidaknya, empat biaya kepemilikan mobil ini perlu dipertimbangkan sebelum membeli mobil baru karena harga murahnya. Apa saja sih?
1. Biaya servis dan maintenance mobil
Memiliki kendaraan bermotor harus mempersiapkan budget untuk merawat kendaraan. Sebab, mobil dengan mesin bakar masih memerlukan perawatan rutin seperti ganti oli, hingga penggantian suku cadang lainnya.
Seperti diketahui, mobil yang merupakan benda bergerak jika semakin lama dipakai maka akan ada beberapa komponen yang mungkin saja mengalami aus. Biaya servis rutin dan reparasi ini harus dihitung per tahunnya agar nanti sesudah membeli mobil tak kebingungan harus mengeluarkan biaya lagi.
Dalam 1.000 km pertama atau masih dalam masa garansi, pengguna mobil biasanya dibebaskan dari berbagai jasa dan pelumas. Namun setelah itu tercapai, siap-siap merogoh kocek yang cukup banyak. Bisa mulai Rp 500 ribu sampai jutaan rupiah tergantung perbaikan mobil.
2. Biaya BBM
Mobil juga butuh 'minum'. Untuk penggunaannya, mobil memerlukan bahan bakar minyak (BBM). Biaya pengeluaran untuk membeli bahan bakar setiap minggu atau setiap bulannya juga harus diperhitungkan. Besaran pengeluaran BBM pastinya tergantung kondisi mobil, jalan, dan bagaimana Anda mengendarai mobil. Ada yang bisa menghabiskan uang bensin sampai Rp 2 juta tiap bulan, ada juga yang bisa kurang dari itu.
3. Biaya pajak
Memang pemerintah mewacanakan pembebasan pajak mobil baru. Namun, kemungkinan yang dibebaskan hanya pajak di awal. Sementara pengguna mobil kemungkinan tetap diwajibkan membayar pajak saban tahun.
Setiap tahunnya, para pemilik kendaraan baik itu motor maupun mobil diwajibkan membayar pajak. Setiap tahun untuk mobil seharga Rp 250 juta sampai Rp 300 jutaan misalnya, biaya pajak bisa Rp 3 jutaan. Tarif pajak akan semakin membengkak jika Anda punya kendaraan kedua, ketiga dan seterusnya karena dikenakan tarif progresif.
4. Biaya Asuransi
Biaya asuransi juga mungkin perlu dipertimbangkan. Memang tidak wajib untuk mengasuransikan mobil. Tapi, tak ada salahnya jika mempertimbangkan biaya asuransi ini untuk mobil yang akan Anda beli.
Beberapa perusahaan asuransi menyediakan layanan siaga untuk membantu pengendara yang mendapatkan masalah dengan mobilnya.
Simak Video "Gelar Razia, Petugas Temukan Mobil Mewah Nunggak Pajak 7 Tahun"
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/din)
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMic2h0dHBzOi8vb3RvLmRldGlrLmNvbS9tb2JpbC9kLTUxODYxNDIvaGFyZ2EtbW9iaWwtYmlzYS10dXJ1bi1oYW1waXItNTAtNC1iaWF5YS1sYWluLWluaS10ZXRhcC13YWppYi1kaWhpdHVuZy1oaXR1bmfSAQA?oc=5
2020-09-24 06:06:15Z
52782392893716
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Harga Mobil Bisa Turun Hampir 50%, 4 Biaya Lain Ini Tetap Wajib Dihitung-hitung - Detikcom"
Post a Comment