Search

Aturan Baru Debt Collector, Nasabah Pinjol Wajib Baca! - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis roadmap pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau perusahaan financial technology (fintech). Roadmap ini mengatur ketentuan bagi para penyelenggara jasa finansial dan perlindungan konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan setiap penyelenggara wajib menjelaskan prosedur pengembalian dana utang, termasuk etika dalam proses penagihan.

"Dalam penagihan penyelenggara memastikan tenaga penagihan harus mematuhi etika penagihan," ujar Agusman di Hotel Four Season Jakarta, dikutip Minggu (12/11/2023).

Agusman menyebutkan sejumlah aturan dan larangan bagi penyelenggara jasa dalam hal penagihan. Dia mengatakan penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk menggunakan ras, suku dan agama dalam proses penagihan.

Dalam roadmap yang sama, OJK juga membatasi waktu penagihan kepada para nasabah. Agusman mengatakan penyelenggara jasa hanya boleh melakukan penagihan maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.

"Jadi tidak 24 jam. Maksimal sampai jam 8 malam," ungkapnya.

Terakhir, Agusman juga menegaskan, para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

"Jadi kalau ada kasus bunuh diri penyelenggara bertanggung jawab," katanya.


[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Daftar 288 Pinjol Ilegal Terbaru OJK, Berani Pinjam Boncos


(fab/fab)

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/rss/articles/CBMicGh0dHBzOi8vd3d3LmNuYmNpbmRvbmVzaWEuY29tL3RlY2gvMjAyMzExMTEyMzEyNTUtMzctNDg4MzA5L2F0dXJhbi1iYXJ1LWRlYnQtY29sbGVjdG9yLW5hc2FiYWgtcGluam9sLXdhamliLWJhY2HSAQA?oc=5

2023-11-12 00:40:00Z
2568644645

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Aturan Baru Debt Collector, Nasabah Pinjol Wajib Baca! - CNBC Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.