Search

Utang Pinjol Belum Dibayar-bayar? Debt Collector Bakal Tagih di Jam Segini - detikFinance

Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 19 tahun 2023. Berdasarkan surat tersebut ditetapkan batas waktu petugas penagih atau debt collector pinjaman online (pinjol) untuk menagih utang.

Dalam aturan tersebut, penyedia jasa pinjol hanya diperbolehkan untuk melakukan penagihan bila pihaknya telah memberikan informasi terkait jatuh tempo pinjaman kepada penerima dana. Informasi ini harus diberikan sebelum jatuh tempo pinjaman pengguna pinjol.

"Penyelenggara harus memberikan informasi terkait jatuh tempo Pendanaan kepada Penerima Dana untuk melakukan pembayaran secara berkala sebelum Pendanaan jatuh tempo dan dapat ditagihkan," tulis poin IX nomor 2.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bila yang bersangkutan masih belum bayar biaya cicilan atau tunggakan saat jatuh tempo, saat itulah penyedia layanan diperbolehkan melakukan penagihan baik secara langsung ataupun tidak langsung (melalui media pesan, panggilan telepon, panggilan video, serta perantara lainnya).

Meski begitu, dalam poin IX nomor 5 disebutkan penagihan tetap harus dilakukan berdasarkan etika yang telah ditetapkan. Salah satunya para debt collector ini hanya bisa melakukan penagihan pada waktu-waktu tertentu saja.

"Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Penerima Dana," jelas poin IX nomor 5 huruf (d).

"Penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada angka 7) dan angka 8) hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Penerima Dana terlebih dahulu," tambah aturan itu.

Artinya debt collector pinjol hanya bisa melakukan penagihan pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 waktu sekitar di alamat peminjam, terkecuali bila mereka mendapat persetujuan dari yang bersangkutan.

Dalam prosesnya para penagih utang ini tidak diperkenankan menggunakan ancaman, kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan peminjam. Kemudian mereka juga tidak diperbolehkan melakukan tekanan secara fisik maupun verbal, juga tidak diperkenankan melakukan penagihan kepada pihak selain penerima dana.

Selain itu, dalam catatan detikcom yang mengutip Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d), tertulis setiap penyedia layanan pinjol dilarang untuk melakukan penagihan secara langsung kepada debitur atau peminjam uang secara langsung setelah melewati batas keterlambatan jatuh tempo pembayaran lebih dari 90 hari.

"Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman," tulis aturan itu.

Namun penerima dana atau pinjaman yang gagal bayar lebih dari 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman, maka pihak penyelenggara pinjol boleh menggunakan jasa pihak ketiga perusahaan jasa pelaksanaan penagihan yang telah diakui OJK.

Tidak hanya itu, pihak pinjol juga berhak menunjuk kuasa hukum untuk mengajukan upaya hukum kepada debitur yang masih berutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(fdl/fdl)

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/rss/articles/CBMidWh0dHBzOi8vZmluYW5jZS5kZXRpay5jb20vbW9uZXRlci9kLTcwMjk5NzgvdXRhbmctcGluam9sLWJlbHVtLWRpYmF5YXItYmF5YXItZGVidC1jb2xsZWN0b3ItYmFrYWwtdGFnaWgtZGktamFtLXNlZ2luadIBeWh0dHBzOi8vZmluYW5jZS5kZXRpay5jb20vbW9uZXRlci9kLTcwMjk5NzgvdXRhbmctcGluam9sLWJlbHVtLWRpYmF5YXItYmF5YXItZGVidC1jb2xsZWN0b3ItYmFrYWwtdGFnaWgtZGktamFtLXNlZ2luaS9hbXA?oc=5

2023-11-10 10:21:24Z
2568644645

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Utang Pinjol Belum Dibayar-bayar? Debt Collector Bakal Tagih di Jam Segini - detikFinance"

Post a Comment

Powered by Blogger.