Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuat roadmap pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau perusahaan financial technology (fintech).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, dalam roadmap ini mengatur ketentuan bagi para penyelenggara dan perlindungan konsumen.
Agusman memaparkan, setiap penyelenggara wajib menjelaskan terkait prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya. Selain itu, juga terdapat ketentuan dan etika dalam proses penagihan.
"Dalam penagihan penyelenggara memastikan tenaga penagihan harus mematuhi etika penagihan," ujarnya di Hotel Four Season Jakarta, Jumat (10/11).
Selanjutnya, penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan ha-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.
Bahkan, OJK juga akan mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat. "Jadi tidak 24 jam. Maksimal sampai jam 8 malam," ungkapnya.
Terakhir, Agusman juga menegaskan, para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.
"Jadi kalau ada kasus bunuh diri penyelenggara bertanggung jawab," pungkasnya.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
OJK Terima 10 Ribu Pengaduan Konsumen, Kasus Pinjol Terbanyak
(rob/ayh)
https://news.google.com/rss/articles/CBMidmh0dHBzOi8vd3d3LmNuYmNpbmRvbmVzaWEuY29tL21hcmtldC8yMDIzMTExMDEyNDEwNS0xNy00ODgwMjIvaW5pLWF0dXJhbi1iYXJ1LWRlYnQtY29sbGVjdG9yLXBpbmpvbC1uYXNhYmFoLXdhamliLXRhaHXSAQA?oc=5
2023-11-10 07:10:05Z
2568644645
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ini Aturan Baru Debt Collector Pinjol, Nasabah Wajib Tahu - CNBC Indonesia"
Post a Comment