Search

Aturan Baru Tagih Utang Pinjol, Debt Collector Wajib Ikut - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) punya aturan baru yang wajib ditaati oleh perusahaan penyelenggara financial technology (fintech), termasuk debt collector.

Aturan tersebut ada dalam roadmap pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yang mengatur ketentuan bagi para penyelenggara dan perlindungan konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, setiap penyelenggara wajib menjelaskan terkait prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya. Selain itu, juga terdapat ketentuan dan etika dalam proses penagihan.

"Dalam penagihan penyelenggara memastikan tenaga penagihan harus mematuhi etika penagihan," ujarnya, dikutip Senin (13/11/2023).

Selanjutnya, penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan ha-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

Bahkan, OJK juga akan mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur, maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.

"Jadi tidak 24 jam. Maksimal sampai jam 8 malam," tegasnya.

Agusman juga menegaskan, para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

"Jadi kalau ada kasus bunuh diri penyelenggara bertanggung jawab." pungkasnya.


[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Investree, Tanifund, iGrow Bikin Was-Was, Investor Buka Suara


(fab/fab)

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/rss/articles/CBMidGh0dHBzOi8vd3d3LmNuYmNpbmRvbmVzaWEuY29tL3RlY2gvMjAyMzExMTMxNTQyMjQtMzctNDg4NjM1L2F0dXJhbi1iYXJ1LXRhZ2loLXV0YW5nLXBpbmpvbC1kZWJ0LWNvbGxlY3Rvci13YWppYi1pa3V00gEA?oc=5

2023-11-13 11:00:00Z
2568644645

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Aturan Baru Tagih Utang Pinjol, Debt Collector Wajib Ikut - CNBC Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.