Search

Media Asing Sorot Putusan OJK Soal Bunga Pinjol Maksimal 0,3% - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Media asing ikut menyoroti putusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait bunga peer-to-peer (P2P) lending yang menurun menjadi 0,3%. Reuters merilis artikel berjudul 'Indonesia to cap interest on loans given by fintech companies'.

Dalam artikel itu dituliskan perusahaan fintech akan menurunkan bunga maksimum 0,3% per hari mulai tahun depan. Ini untuk pinjaman konsumsi yang akan turun jadi 0,1% pada 2026 mendatang.

Reuters juga mengutip ucapan Komisioner OJK, Agusman soal alasan penurunan tersebut. Ini dilakukan agar konsumen tidak dirugikan.

"Karena jika kita tidak mengatur suku bunga dengan baik, maka yang paling dirugikan adalah konsumen," jelas Agusman, dikutip Reuters, Jumat (10/11/2023).

Agusman juga mengatakan bunga pinjaman untuk tujuan produktif akan dibatasi hingga 0,1% per hari mulai Januari 2024. Pada 2026 mendatang akan kurang dari jumlah tersebut.

Alasannya pemerintah akan mengalihkan sebagian besar pinjaman konsumsi ke kegiatan usaha. Khususnya dialihkan pada usaha mikro, kecil, dan menengah.

Lebih lanjut, mengutip Agusman, pemerintah ingin 50%-70% pinjaman dari fintech diberikan pada kegiatan produtif per tahun 2028. Jumlah ini naik signifikan dari yang terjadi pada saat ini yang di bawah 40%.

Sebagai informasi, batas maksimum bunga akan dibedakan berdasarkan jenis pendanaan. Berikut rinciannya:

Pinjol Pendanaan Produktif

1. Sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku selama 2 tahun sejak 1 Januari 2024.
2. Sebesar 0,067%per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

Pinjol Pendanaan Konsumtif

Batasan ini untuk tenor Pendanaan jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu:

1. Sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024
2. Sebesar 0,2% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak1 Januari 2025
3. Sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026.


[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Heboh Warga RI Susah Bayar Pinjol, Ini Tips OJK-Bos Fintech


(npb/npb)

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/rss/articles/CBMid2h0dHBzOi8vd3d3LmNuYmNpbmRvbmVzaWEuY29tL3RlY2gvMjAyMzExMTAxNjQ4MjEtMzctNDg4MTMxL21lZGlhLWFzaW5nLXNvcm90LXB1dHVzYW4tb2prLXNvYWwtYnVuZ2EtcGluam9sLW1ha3NpbWFsLTAz0gEA?oc=5

2023-11-10 11:50:00Z
2568644645

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Media Asing Sorot Putusan OJK Soal Bunga Pinjol Maksimal 0,3% - CNBC Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.