JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Hong Kong resmi memerintahkan pengembang properti raksasa asal China, Evergrande Group untuk menjalani likuidasi.
Hal ini harus dilakukan menyusul gagalnya upaya restrukturisasi utang senilai 300 miliar Dolar AS (Rp 4.747 triliun) kepada bank dan pemegang obligasi.
Jika ini terus berlanjut dalam jangka panjang dikhawatirkan akan memicu meningkatnya beban utang pemerintah China.
“Ini akan menjadi situasi di mana pengadilan mengatakan cukup sudah,” kata Hakim Linda Chan, Senin (29/1/2024) seperti dikutip dari laman AP News.
Baca juga: Perusahaan Terlilit Utang, Kekayaan Bos Evergrande Terjun Bebas
Menurut Linda, pengadilan berhak memerintahkan Evergrande untuk menghentikan bisnisnya mengingat tak ada kemajuan soal upaya restrukturisasi serta terjadi kebangkrutan.
Padahal sebelumnya, Evergrande memperoleh penangguhan hukuman dari pengadilan Hong Kong pada bulan Desember lalu setelah menyanggupi untuk menyempurnakan rencana restrukturisasi utang baru.
Tak hanya masalah keuangan, pada akhir September 2023, pemilik Evergrande, Xu Jiayin, diciduk pihak berwenang karena dugaan melakukan kejahatan ilegal.
Sementara itu, CEO Evergrande, Shawn Siu mengatakan kepada outlet berita China, 21 Jingji bahwa perusahaan merasa sangat menyesal atas perintah likuidasi tersebut.
Dia menekankan bahwa perintah tersebut hanya mempengaruhi unit China Evergrande yang terdaftar di Hong Kong.
Baca juga: Diduga Lakukan Tindak Kriminal, Bos Evergrande Diperiksa Polisi
“Jika terkena dampaknya, kami akan tetap melakukan segala upaya untuk memastikan kelancaran penyelesaian risiko dan pelepasan aset. Kami tetap melakukan segala upaya untuk menyelesaikan semua pekerjaan secara adil dan sesuai dengan hukum,” ujar Shawn.
Pada Senin (29/1/2023), saham Evergrande yang diperdagangkan di bursa efek Hong Kong anjlok hampir 21 persen sebelum dihentikan perdagangannya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.https://news.google.com/rss/articles/CBMie2h0dHBzOi8vd3d3LmtvbXBhcy5jb20vcHJvcGVydGkvcmVhZC8yMDI0LzAxLzMwLzA2MTMxMjIyMS9nYWdhbC1yZXN0cnVrdHVyaXNhc2ktdXRhbmctcGVuZ2FkaWxhbi1taW50YS1ldmVyZ3JhbmRlLWxpa3VpZGFzadIBAA?oc=5
2024-01-29 23:13:00Z
CBMie2h0dHBzOi8vd3d3LmtvbXBhcy5jb20vcHJvcGVydGkvcmVhZC8yMDI0LzAxLzMwLzA2MTMxMjIyMS9nYWdhbC1yZXN0cnVrdHVyaXNhc2ktdXRhbmctcGVuZ2FkaWxhbi1taW50YS1ldmVyZ3JhbmRlLWxpa3VpZGFzadIBAA
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Gagal Restrukturisasi Utang, Pengadilan Minta Evergrande Likuidasi - KOMPAS.com"
Post a Comment