Search

Akal-akalan Oknum Cari Untung dari Konsumen yang Tak Kuat Bayar Cicilan Mobil - detikOto

Jakarta -

Kredit macet bermasalah atau non performing financing (NPF) biasa ditemukan pada sektor industri pembiayaan. Perusahaan pun biasanya sudah memetakan wilayah mana saja yang punya risiko kredit tinggi.

Zona merah dengan tingginya kredit macet bisa menyulitkan kreditur. Umumnya debitur susah ditagih karena disinyalir terdapat oknum masyarakat yang menghalangi proses penagihan.

"Saya tidak menjawab spesifik area tertentu karena menganalisis risk credit (risiko kredit) itu banyak parameternya," ujar Hendry Christian Wong yang sedang menjalani fit and proper test Otoritas Jasa Keuangan sebagai Presiden Direktu ACC saat ditemui di Bandung, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut wilayah dengan potensi kredit macet itu bukan zona merah. Perusahaan pembiayaan tidak bisa menyamaratakan profil konsumen dari satu wilayah saja.

"Kita tidak bisa stereotip bahwa di satu daerah tertentu risk-nya tinggi tapi semuanya juga jelek. Nggak jualan dong di situ, kan ada dealer di situ, ada mitra kita. Jadi kita nggak menggeneralisir," tambah dia.

ADVERTISEMENT

"Ada (wilayah dengan risiko kredit macet) dalam konteks, bukan dalam pemahaman zona merah. Ada beberapa area yang relatively punya risk profile lebih tinggi dari daerah lain," jelas dia.

Dia mengatakan wilayah dengan risiko kredit tinggi juga ditemui oknum masyarakat yang memanfaatkan konsumen yang bermasalah membayar angsuran.

"(indikator wilayah dengan risiko tinggi) Aspek areanya, mungkin ada sebagian oknum masyarakat yang mengambil manfaat mempengaruhi itu ada," ungkapnya lagi.

Konsumen (debitur) yang secara tiba-tiba mengalami kesulitan masalah keuangan dianjurkan untuk tidak diam begitu saja. Sebab untuk melakukan over kredit, perubahan transaksi juga harus dilaporkan ke kreditur (pemberi pembiayaan) untuk mengurus administrasi. Namun tidak jarang juga terjadi penggelapan dengan menjual kendaraan yang masih kredit kepada pihak ketiga. Celah tersebut yang dimanfaatkan oknum untuk mengeruk keuntungan.

"Kita harus edukasi konsumen, karena kalau mereka sudah tidak sanggup jangan datang ke sana, pihak ketiga. Datang ke kita," kata Hendry.

Saat ini baik perusahaan pembiayaan maupun konsumen sudah terlindungi dengan Undang-Undang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Apabila konsumen melakukan kesulitan dalam pembayaran cicilan, sebaiknya segera menghubungi perusahaan pembiayaan.

"Secara legal perjanjian konsumen satu hari saja sudah berhak (menarik), wanprestasi dong. Secara legally. Tapi case by case, banyak macam. Jadi case by case itu. Tapi secara legal satu hari konsumen saja telat, kita sudah berhak sebenarnya, termasuk wanprestasi, karena dia sudah menunggak, legal secara normatif," jelas dia.

Biasanya konsumen yang nunggak membayar cicilan akan diberikan waktu untuk membayar. Di sisi lain, konsumen yang sudah tidak sanggup bisa over alih resmi. Kalaupun tidak cocok, kendaraan dilelang dan hasilnya jika ada uang lebih, dikembalikan ke konsumen.

"Dibalikin kalau ada lebihnya, sisa pokok utang Rp 100 juta (misalnya), saya jual Rp 150 juta, Rp 50 juta tak balikin ke konsumen, kalau ada case-nya," jelas dia.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur penarikan agunan atau jaminan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Di dalam peraturan itu PUJK tak bisa semena-mena menarik jaminan nasabah yang menunggak.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Dijelaskan pada Pasal 64 Ayat 1, pengambilalihan atau penarikan agunan oleh PUJK wajib memenuhi ketentuan yakni (a) konsumen terbukti wanprestasi, (b) konsumen sudah diberikan surat peringatan, dan (c) PUJK memiliki sertifikat jaminan fidusia, sertifikat hak tanggungan, dan/atau sertifikat hipotek.

"Sekarang tidak bisa gegabah, dengan adanya POJK yang terbaru mengenai perlindungan konsumen, kita harus menghargai itu," tanggap dia.

NPF di ACC masih sehat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat rasio NPF industri multifinance merangkak naik pada tahun ini.Per April 2024 rasio NPF gross sebesar 2,82 persen.

Astra Credit Companies (ACC), grup perusahaan pembiayaan, mengklaim masih terjadi kenaikan laba bersih di kuartal 1 tahun 2024 sebesar satu persen dibandingkan dengan kuartal 1 di tahun 2023. Namun, pembiayaan ACC di kuartal pertama melemah sebesar satu persen jika dibandingkan dengan kuartal pertama tahun 2023.

"(NPF) di bawah satu persen, masih jauh di bawah rata-rata industri," jelas Hendry.

Dia optimistis masih bisa meningkatkan pencapaian pembiayaan. Sebab event otomotif tahunan Gaikindo Indonesia International Auto Show bakal segera dihelat bulan depan.

"Kita di ACC masih dominan portofolio mobil baru, dan fortunately karena kita Astra Financial, kita punya sinergi dengan value chain teman-teman Toyota Sales Operation, Daihatsu Sales Operation. Teman-teman tahu kan produk Astra masih market leader. Jadi itu salah satu sebenarnya kenapa kita masih bisa bertahan di tengah industri empat roda yang turun, tapi market share Astra produk masih lebih dari 50 persen; 53-55 persen. Sekarang kita fokus di situ, menjalin sinergi yang baik dengan teman-teman juga, bikin program termasuk di event GIIAS akan datang," ungkap Hendry.

"Di kuartal satu kita masih bisa bertahan di pembiayaan Rp 10,5 triliun, tahun lalu kita total Rp 36 triliun. Kita masih bisa berharap tumbuh dari angka Rp 36 triliun dari tahun kemarin yang kita achieve," jelas dia.


(riar/rgr)

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/rss/articles/CBMic2h0dHBzOi8vb3RvLmRldGlrLmNvbS9tb2JpbC9kLTc0MDQ0NTIvYWthbC1ha2FsYW4tb2tudW0tY2FyaS11bnR1bmctZGFyaS1rb25zdW1lbi15YW5nLXRhay1rdWF0LWJheWFyLWNpY2lsYW4tbW9iaWzSAXdodHRwczovL290by5kZXRpay5jb20vbW9iaWwvZC03NDA0NDUyL2FrYWwtYWthbGFuLW9rbnVtLWNhcmktdW50dW5nLWRhcmkta29uc3VtZW4teWFuZy10YWsta3VhdC1iYXlhci1jaWNpbGFuLW1vYmlsL2FtcA?oc=5

2024-06-23 08:12:48Z
CBMic2h0dHBzOi8vb3RvLmRldGlrLmNvbS9tb2JpbC9kLTc0MDQ0NTIvYWthbC1ha2FsYW4tb2tudW0tY2FyaS11bnR1bmctZGFyaS1rb25zdW1lbi15YW5nLXRhay1rdWF0LWJheWFyLWNpY2lsYW4tbW9iaWzSAXdodHRwczovL290by5kZXRpay5jb20vbW9iaWwvZC03NDA0NDUyL2FrYWwtYWthbGFuLW9rbnVtLWNhcmktdW50dW5nLWRhcmkta29uc3VtZW4teWFuZy10YWsta3VhdC1iYXlhci1jaWNpbGFuLW1vYmlsL2FtcA

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Akal-akalan Oknum Cari Untung dari Konsumen yang Tak Kuat Bayar Cicilan Mobil - detikOto"

Post a Comment

Powered by Blogger.