Search

Menko Darmin Kantongi Badan Usaha yang Langgar Aturan B20

Pemerintah melaksanakan program pencampuran 20 persen minyak sawit dengan solar (B20) sejak 1 September 2018. Namun sampai saat ini masih ditemukan badan usaha yang tidak menerapkan program tersebut.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, berdasarkan temuan awal masih ada badan usaha penyedia Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Nabati (BBN) yang belum melaksanakan program B20.

"Bisa badan usaha BBM atau BBN. Dua-duanya ada, tapi lebih banyak di BBN," kata Rida, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (9/10/2018).

Terkait adanya pelanggaran badan usaha‎ yang belum menerapkan program B20, dibayangi ancaman denda mencapai Rp 270 miliar.

Namun Rida belum bisa menyebutkan jumlah badan usaha yang melakukan pelanggaran. "Kemarin waktu di Menko terakhir, itu potensi baru temuan awal kurang lebih Rp 270 miliar (dendanya)," tutur dia.

‎Terkait dengan pelaksanaan program B20, Rida mengakui sampai saat ini telah berjalan, namun belum optimal karena masih terdapat beberapa kendala pada sektor logistik dan transportasi.

"Lancar Alhamdulilah. makin lancar. Apa sudah maksimum, kami mengakui belum. ya masih ada isu di logistik, transportasi. Bukannya kita tidak mitigasi, tapi di luar ekspektasi kita," tandasnya.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3665117/menko-darmin-kantongi-badan-usaha-yang-langgar-aturan-b20

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Menko Darmin Kantongi Badan Usaha yang Langgar Aturan B20"

Post a Comment

Powered by Blogger.