Search

Kata PLN soal Pemblokiran 1,8 Juta ID Pelanggan saat Bayar Listrik - detikFinance

Jakarta -

Belakangan di media sosial (medsos), masyarakat mengeluhkan adanya pemblokiran ID pelanggan PLN ketika akan melakukan pembayaran listrik. Ketika pelanggan membayar tagihan melalui mobile banking, langsung terjadi kegagalan dengan keterangan adanya pemblokiran ID PLN.

Menurut Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril, pihaknya tidak pernah memblokir ID pelanggan. Menurutnya, yang terjadi hanya kesalahpahaman semata. Bob mengakui memang ada kesalahan teknis antara pihak PLN dengan perbankan sehingga seolah-olah ID pelanggan diblokir.

"Kami mohon maaf, memang ada keterlambatan pada proses verifikasi dan formulasi untuk pengecekan ID pelanggan antara PLN dan perbankan, jadi bukan diblokir," terang Bob dalam konferensi pers, Sabtu (6/6/2020).

Bob menjelaskan proses verifikasi dilakukan untuk memberikan bantuan keringanan listrik pada pelanggan yang berhak pada masa pandemi agar tepat sasaran, namun proses tersebut membutuhkan waktu.

Menurutnya, memang ada 1,8 juta pelanggan yang sempat terkendala saat hendak membayar tagihan selama proses verifikasi tersebut. Akan tetapi, ia memastikan masalah itu sudah berhasil ditangani dan per pukul 12.25 WIB siang tadi semua kendala sudah teratasi atau semua pelanggan kini sudah bisa membayar tagihan listriknya.

"Kita sudah mintakan kepada perbankan atau yang melakukan pembayaran untuk menyelesaikan ini. Memang ada sekitar 1,8 juta pelanggan saat itu masih diproses. Jadi kita bertahap, sebenarnya yang lain sudah terbit, tinggal yang 1,8 juta saja, pas jam 12.25 semua sudah bisa," sambungnya.

PLN juga baru saja merilis skema penghitungan tagihan untuk melindungi pelanggan rumah tangga yang tagihan listriknya melonjak pada bulan Juni ini. Dengan skema tersebut, pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan listrik pada bulan Juni ini akan mendapat relaksasi pembayaran listrik.

Pelanggan hanya perlu membayar 40% dari tagihan listrik bulan Juni ini, lalu sisanya dibagi rata dalam tagihan 3 bulan ke depan.

Jadi, jika tagihan listrik pelanggan bulan Juni meningkat minimal 20%, maka konsumen langsung berhak menerima perlindungan lonjakan dengan hanya membayar tagihan sebesar bulan lalu ditambah 40% kenaikan bulan ini, sisanya 60% dibayar 3 bulan selanjutnya.

Simak Video "Detik-detik Kabel Listrik di Panglima Polim Jaksel Terbakar"
[Gambas:Video 20detik]
(ara/ara)

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMibGh0dHBzOi8vZmluYW5jZS5kZXRpay5jb20vZW5lcmdpL2QtNTA0MzQzNS9rYXRhLXBsbi1zb2FsLXBlbWJsb2tpcmFuLTE4LWp1dGEtaWQtcGVsYW5nZ2FuLXNhYXQtYmF5YXItbGlzdHJpa9IBAA?oc=5

2020-06-06 11:31:49Z
52782217433565

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kata PLN soal Pemblokiran 1,8 Juta ID Pelanggan saat Bayar Listrik - detikFinance"

Post a Comment

Powered by Blogger.