Search

Diputus Bersalah Soal Kenaikan Harga Tiket, Ini Kata Garuda Indonesia - Kompas.com - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk buka suara soal putusan putusan persidangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) terkait dugaan pelanggaran Undang Undang Persaingan Usaha Nomor 5 Tahun 1999.

Putusan ini dijatuhkan kepada perseroan beserta anak usahanya, Citilink Indonesia.

"Dapat kami sampaikan bahwa Garuda Indonesia Group sepenuhnya menghormati proses hukum yang telah berjalan sampai dengan saat ini," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2020).

Baca juga: KPPU Putuskan Tujuh Maskapai Bersalah Terkait Kenaikan Harga Tiket Pesawat

Irfan menegaskan, putusan tersebut dijatuhkan oleh KPPU terkait temuan kenaikan harga tiket pesawat pada tahun lalu, bukan tahun ini.

Menurutnya, putusan tersebut sudah tepat untuk menjadikan iklim usaha industri penerbangan semakin baik, dengan adanya persaingan yang sehat.

"Oleh karenanya, saat ini Garuda Indonesia Group memastikan untuk senantiasa memperkuat komitmennya dalam menjalankan tata kelola bisnis perusahaan ditengah tantangan industri penerbangan yang semakin dinamis, dengan tetap mengedepankan prinsip kepatuhan terhadap kebijakan yang berlaku," tutur Irfan.

Selain itu, Irfan menambahkan, Garuda berkomitmen untuk terus memperbaiki kinerja perusahaan.

"Sejalan dengan upaya penerapan prinsip dan ketentuan persaingan usaha yang sehat," ucapnya.

Baca juga: 7 Maskapai Bersalah Soal Kenaikan Harga Tiket, Ini Kata Kemenhub

Sebelumnya, KPPU memutuskan tujuh maskapai penerbangan nasional bersalah terkait kenaikan harga  tiket pesawat.

KPPU memutuskan bahwa seluruh terlapor secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran atas Pasal 5 dalam jasa angkutan udara.

Ketujuh maskapai tersebut, yakni PT Garuda Indonesia (Terlapor I), PT Citilink Indonesia (Terlapor II), PT Sriwijaya Air (Terlapor III), PT NAM Air (Terlapor IV), PT Batik Air (Terlapor V), PT Lion Mentari (Terlapor VI), dan PT Wings Abadi (Terlapor VII).

“Untuk itu KPPU menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada para Terlapor untuk melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan mereka yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat sebelum kebijakan tersebut dilakukan,” demikian bunyi keterangan resmi yang dikeluarkan KPPU Selasa (23/6/2020).

Baca juga: Pemerintah Beri Lampu Hijau Maskapai Naikkan Tarif, Bos Garuda Senang

KPPU menilai bahwa struktur pasar dalam industri angkutan udara niaga berjadwal adalah oligopoli ketat (tight oligopoly).

Hal ini mengingat bahwa kegiatan usaha angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia terbagi dalam tiga grup, yaitu grup Garuda (Terlapor I dan Terlapor II), grup Sriwijaya (Terlapor III dan Terlapor IV), dan grup Lion (Terlapor V, Terlapor VI, dan Terlapor VII).

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMigAFodHRwczovL21vbmV5LmtvbXBhcy5jb20vcmVhZC8yMDIwLzA2LzI0LzE5MDc1MzcyNi9kaXB1dHVzLWJlcnNhbGFoLXNvYWwta2VuYWlrYW4taGFyZ2EtdGlrZXQtaW5pLWthdGEtZ2FydWRhLWluZG9uZXNpYT9wYWdlPWFsbNIBe2h0dHBzOi8vYW1wLmtvbXBhcy5jb20vbW9uZXkvcmVhZC8yMDIwLzA2LzI0LzE5MDc1MzcyNi9kaXB1dHVzLWJlcnNhbGFoLXNvYWwta2VuYWlrYW4taGFyZ2EtdGlrZXQtaW5pLWthdGEtZ2FydWRhLWluZG9uZXNpYQ?oc=5

2020-06-24 12:07:00Z
52782248067288

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Diputus Bersalah Soal Kenaikan Harga Tiket, Ini Kata Garuda Indonesia - Kompas.com - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.